Jaringan Antar Pulau Terendus di Cimahi, Tembakau Sintetis Senilai Rp15 Miliar Gagal Beredar
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial RMF (30), seorang mahasiswa asal kawasan Leuwigajah, Cimahi Selatan, serta IS (31), seorang pedagang yang berdomisili di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Keduanya diduga menjalankan produksi narkotika secara berpindah-pindah untuk menghindari pantauan aparat.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengungkapkan, produksi tembakau sintetis tersebut tidak hanya ditujukan untuk peredaran lokal. Barang haram yang telah dikemas dalam paket siap edar itu rencananya dikirim ke sejumlah kota besar di Indonesia.
“Paket-paket siap edar ini sudah ditakar sesuai arahan dari pelaku NM. Rencananya akan diedarkan ke Bali, Makassar, dan Surabaya,” ujar Faruk, Selasa (8/9/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan sekitar 200 kilogram tembakau sintetis dengan berat bersih mencapai 150,848 kilogram. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar.
"Polisi menduga kedua tersangka hanya berperan sebagai produsen yang mendapat perintah dari seseorang berinisial NM melalui akun Instagram. Instruksi yang diterima mulai dari proses peracikan hingga ukuran paket yang harus disiapkan untuk diedarkan," ucap Kapolres.
Kasatresnarkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma mengatakan, para pelaku diduga telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih satu tahun. Selama beroperasi, keduanya kerap berpindah dari satu rumah kontrakan ke tempat lainnya agar aktivitas produksi tidak mudah terdeteksi.
“Baru sekitar satu bulan mereka berada di lokasi ini. Saat dilakukan penangkapan, keduanya sedang melakukan proses peracikan. Mereka sengaja berpindah-pindah tempat,” kata Reyhan.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas sempat mengalami hambatan karena penghuni rumah tidak membuka pintu. Polisi akhirnya melakukan tindakan tegas dengan mendobrak pintu dan menemukan aktivitas produksi beserta berbagai peralatan, cairan kimia, timbangan digital dan barang bukti lainnya.
"Kini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Cimahi masih memburu pihak lain yang diduga menjadi pengendali jaringan, termasuk sosok berinisial NM yang memberikan instruksi melalui media sosial. Kedua pelaku dijerat dengan ketentuan pidana narkotika dan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup," tandasnya. (Rustandi)






Posting Komentar