Kades Ciwangi Purwakarta:Saya Hanya Meneruskan,Ruislag 18 Tahun Tinggal Restu Bupati
Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Ciwangi, Abdul Hakim, saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (8/9/2026).
“Untuk ruislag antara Desa Ciwangi dengan PT. Dian Anyar Sakti sudah sampai tahap rekomendasi dari Ketua Tim Sekda Purwakarta pada tanggal 29 Desember 2025 lalu. Kemudian Kepala Bagian Hukum Setda Pemerintah Kabupaten juga sudah mengirim surat kepada Bupati Purwakarta pada tanggal 29 April 2026,” ungkap Abdul Hakim.
Menurutnya, dengan tahapan perubahan Permendagri dan regulasi yang ada, semua persyaratan telah dinyatakan lengkap.
“Sekarang tinggal menunggu persetujuan dari Bupati Purwakarta,” jelasnya.
Guna mempercepat penyelesaian, Kades Abdul Hakim mengaku akan menemui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta pada Senin depan.
“Hari Senin depan saya akan menemui Kepala Dinas DPMD untuk berkoordinasi, agar permasalahan yang ada di Desa Ciwangi cepat tuntas,” tegasnya.
Kades Abdul Hakim juga menegaskan bahwa persoalan ruislag ini sudah berlangsung sangat lama dan sudah melalui beberapa kali pergantian kepemimpinan.
“Terkait tukar menukar ini sudah lama dan saya hanya meneruskan. Seiring pergantian para pejabat juga, semoga ada titik terang saat nanti bertemu dengan Kadis DPMD dan Sekda untuk menindaklanjuti permohonan tukar menukar ruislag di Desa Ciwangi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kades Ciwangi menyampaikan harapan besarnya kepada Bupati Purwakarta agar segera menandatangani persetujuan ruislag tersebut.
“Harapan saya semoga Bapak Bupati Purwakarta segera menyetujui. Besar harapan warga untuk mendapatkan kepastian hak atas sertifikat kepemilikan nya,” pungkas Abdul Hakim.
Ia menambahkan, penyelesaian ruislag ini sangat mendesak karena sebagian warga Perumahan Griya Ciwangi yang berdiri di atas tanah ruislag tersebut sudah ada yang melunasi cicilan rumahnya. Namun hingga kini mereka belum bisa mengurus sertifikat hak milik.
“Warga sudah 18 tahun menunggu. Kami mohon Pemkab Purwakarta segera memberikan kepastian hukum,” tutupnya. (**)





Posting Komentar