Kapolres Cimahi: Jumat Curhat Bukan Sekadar Mendengar, Aspirasi Warga Harus Dijawab dengan Solusi Nyata
Hal tersebut disampaikan AKBP Moh. Faruk Rozi saat kegiatan Jumat Curhat Polda Jawa Barat yang digelar di Aula Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah. Kegiatan ini merupakan program yang digagas Kapolda Jawa Barat beserta jajaran sebagai upaya menghadirkan Polri secara langsung di tengah masyarakat.
Menurut Kapolres, seluruh elemen masyarakat diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan keluhan, persoalan, kritik, saran maupun masukan kepada aparat kepolisian. Polres Cimahi, kata dia, berkomitmen menerima setiap aspirasi dengan terbuka dan menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangan yang ada.
“Tagline-nya adalah mendengar dengan hati, melayani dengan solusi. Apa pun yang akan bapak ibu sampaikan silakan disampaikan secara terbuka. Kami dengan lapang dada dan kebesaran hati akan menerima curhat masyarakat, kemudian berusaha menindaklanjutinya dengan respons cepat dan solusi nyata,” tegas AKBP Moh. Faruk Rozi.
Ia menjelaskan, program Jumat Curhat akan dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat. Setelah pelaksanaan di wilayah hukum Polres Cimahi, kegiatan serupa akan dilakukan secara bergiliran di sejumlah wilayah lainnya, termasuk Polrestabes Bandung, Polres Sumedang dan Polresta Bandung.
Khusus wilayah Bandung Raya, jajaran pejabat utama Polda Jawa Barat juga dijadwalkan turun langsung secara bergantian untuk menemui masyarakat. Langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan Polda Jabar dalam memastikan setiap aspirasi warga dapat didengar langsung dan ditindaklanjuti oleh satuan kewilayahan.
Dalam forum tersebut, Kapolres Cimahi juga menyinggung persoalan keamanan jalanan, khususnya aksi begal dan pencurian kendaraan bermotor. Ia mengungkapkan, jajaran Polres Cimahi telah melakukan pengungkapan puluhan kasus kejahatan jalanan dalam pelaksanaan Operasi Libas.
“Selama Operasi Libas kami telah melakukan pengungkapan kejahatan jalanan sebanyak 36 laporan polisi dengan jumlah 31 tersangka. Dari jumlah tersebut, kasus curanmor sebanyak 14 laporan polisi,” ungkapnya.
Selain persoalan kriminalitas jalanan, Kapolres Cimahi juga merespons keluhan masyarakat terkait keberadaan debt collector yang dinilai kerap melakukan penagihan dengan cara-cara yang meresahkan. Ia menegaskan Polres Cimahi akan segera melakukan audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut.
Menurutnya, penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Petugas penagihan harus memiliki legalitas, bekerja secara resmi, berada dalam mekanisme pengawasan dan membawa dokumen pendukung sesuai ketentuan. Selain itu, setiap proses penagihan harus dilakukan secara profesional tanpa intimidasi terhadap masyarakat.
Kapolres menegaskan pihaknya juga akan memberikan edukasi kepada para debt collector agar menjalankan tugas secara humanis. Dalam melakukan komunikasi dengan masyarakat, debt collector wajib memperkenalkan diri, menunjukkan identitas dan surat tugas serta menggunakan bahasa yang sopan dan santun.
Melalui Jumat Curhat, Polres Cimahi berharap kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus meningkat. Forum tersebut diharapkan menjadi jembatan untuk mempercepat penyelesaian persoalan, karena setiap keluhan warga tidak cukup hanya didengar, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata.
“Mendengar dengan hati, melayani dengan solusi. Aspirasi masyarakat adalah tanggung jawab yang harus dijawab dengan respons cepat dan penyelesaian nyata,” pungkas Kapolres Cimahi. (Rustandi)







Posting Komentar