Mobil Mainan hingga Batu Cor, Modus Unik Peredaran Narkoba yang Dibongkar Polres Cimahi
Polres Cimahi, Suara Pakta.Com – Pengungkapan puluhan kasus narkotika oleh Satres Narkoba Polres Cimahi selama Agustus 2026 tidak hanya mengungkap tingginya peredaran barang haram, tetapi juga menemukan sejumlah modus unik yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi menegaskan, dari puluhan perkara yang berhasil diungkap, setidaknya terdapat empat kasus menonjol yang menjadi perhatian khusus penyidik. Para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan narkotika, mulai dari menyembunyikannya di dalam mobil mainan anak-anak hingga membuat kemasan yang menyerupai batu cor semen.
"Salah satu modus yang cukup mengejutkan adalah upaya penyelundupan sabu dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam mobil mainan anak-anak. Cara tersebut diduga digunakan pelaku untuk menghindari kecurigaan aparat maupun masyarakat saat membawa dan mengedarkan narkotika,"tegas Kapolres, Saat Jumpa Pres Selasa (01/09/2026)
Kasus unik lainnya melibatkan seorang residivis narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara akibat kasus peredaran ganja. Bukannya berhenti, pelaku justru kembali terjun ke dunia narkotika dengan jenis berbeda, yakni mengedarkan sabu dan ekstasi.
"Penyidik juga menemukan modus penyamaran sabu dalam batu cor semen, modus tersebut menjadi salah satu cara pelaku untuk menyamarkan barang bukti agar tidak mudah dikenali sebagai narkotika," tambahnya.
Selain modus penyamaran, Satres Narkoba Polres Cimahi juga berhasil mengungkap peredaran sabu dalam jumlah cukup besar. Dalam salah satu kasus, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat mencapai sekitar satu ons.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi menyatakan, beragamnya modus yang digunakan para pelaku menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika terus mencari cara baru untuk menghindari penegakan hukum. Namun, hal tersebut tidak akan menyurutkan langkah kepolisian dalam memburu para pelaku.
"Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban tugas kami kepada masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Cimahi," tegas AKBP Moh. Faruk Rozi.
Kapolres memastikan Polres Cimahi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan membongkar jaringan yang mencoba menjadikan wilayah hukum Polres Cimahi sebagai tempat peredaran barang haram.
"Para pelaku pun dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan, dengan ancaman hukuman mulai dari beberapa tahun penjara hingga maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah," tandas AKBP Faruk Rozi. (Rustandi)







Posting Komentar