Operasi Miras di Cipatat, Polisi Amankan Tiga Botol Minuman Keras dari Warung Tak Berizin
Kegiatan dilaksanakan Unit Reskrim bersama Perwira Pengawas (Pawas) pada Selasa, 29 September 2026, mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasi di wilayah Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Salah satu lokasi yang didatangi petugas berada di Kp. Pakemitan RT 001 RW 005, Desa Mandalawangi, Kecamatan Cipatat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan minuman keras di sebuah warung yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Cipatat Kompol D.M.S. Andriani Sapin, S.Pd., M.H., I. menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras dan obat-obatan tertentu yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Operasi ini dilaksanakan sebagai langkah pencegahan sekaligus pengawasan terhadap peredaran minuman keras, miras oplosan dan obat keras tertentu di wilayah hukum Polsek Cipatat,” jelas Kompol Andriani Sapin.
Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan tiga botol minuman keras dari berbagai merek. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan oleh petugas untuk kepentingan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tambah kapolsek.
"Warung tersebut diketahui dikelola oleh seorang pedagang berinisial atau bernama Marpaung Sitorus, warga Desa Mandalawangi, Kecamatan Cipatat. Sementara dari sasaran operasi terhadap sejumlah warung atau kios penjual miras tidak berizin, hasil lainnya dilaporkan nihil," ujar Kompol DMS Andriani.
Menurutnya, kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bentuk kehadiran kepolisian di tengah masyarakat, khususnya dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas yang dapat muncul akibat peredaran minuman keras dan barang-barang terlarang.
"Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan berjalan aman, tertib dan kondusif. Barang bukti hasil operasi kemudian diamankan oleh petugas untuk proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku," tandas Kompol DMS Andriani, (Rustandi)





Posting Komentar