24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
SUARA PAKTA


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Polri Penarikan Kendaraan Kredit Jadi Sorotan, Polres Cimahi Panggil Leasing, Debt Collector dan OJK
Polri

Penarikan Kendaraan Kredit Jadi Sorotan, Polres Cimahi Panggil Leasing, Debt Collector dan OJK

Penarikan kendaraan kredit di tengah masyarakat kembali menjadi sorotan. Tak jarang, persoalan antara debitur, perusahaan pembiayaan hingga DC
Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
11 Sep, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

CIMAHI,SUARA PAKTA.COM– Penarikan kendaraan kredit di tengah masyarakat kembali menjadi sorotan. Tak jarang, persoalan antara debitur, perusahaan pembiayaan hingga debt collector berujung pada komplain bahkan konflik di lapangan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Polres Cimahi melalui program Jumat Curhat. Kali ini, forum komunikasi masyarakat itu secara khusus mempertemukan berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan pembiayaan kendaraan.

Ketua ormas se-Kabupaten Bandung Barat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan leasing, debt collector hingga komunitas OJK online hadir dalam forum yang digelar di Polres Cimahi.

Pertemuan tersebut tidak sekadar menjadi ruang menyampaikan keluhan. Polres Cimahi mendorong seluruh pihak duduk bersama untuk membedah aturan dan mencari titik temu agar persoalan penarikan kendaraan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, keluhan masyarakat terkait cara penarikan kendaraan oleh pihak leasing masih menjadi persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan secara terang.

"Menurutnya, pemahaman mengenai aturan dan prosedur penarikan harus dimiliki seluruh pihak. Dengan demikian, tidak ada tindakan di lapangan yang justru memicu keresahan maupun perselisihan," kata AKBP Moh. Faruk.  Jum'at,(11/09/2026)

Untuk memperjelas persoalan tersebut, Polres Cimahi menghadirkan narasumber dari OJK. Regulasi serta ketentuan yang berkaitan dengan pembiayaan kendaraan bermotor dipaparkan agar masyarakat maupun pelaku usaha memahami batas-batas yang harus dipatuhi.

Dari unsur penyidik Polres Cimahi juga diberikan pemahaman mengenai aspek hukum dalam proses penarikan kendaraan. Penarikan tidak boleh dilakukan sembarangan, tetapi harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Faruk menegaskan, forum tersebut diharapkan mampu membangun pemahaman yang sama antara masyarakat, perusahaan leasing dan debt collector.

"Ketika kita memutuskan membeli kendaraan dengan sistem kredit, tolong ketentuan-ketentuan yang telah disepakati di awal itu ditunaikan," ujar Faruk.

Namun di sisi lain, Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli kendaraan yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran, terlebih jika dokumennya tidak lengkap.

"Karena itu berpotensi kita akan terlibat. Belilah kendaraan yang resmi baik secara cash maupun kredit. Pastikan surat-suratnya baik BPKB maupun STNK lengkap," tegasnya.

Peringatan tersebut menjadi penting karena transaksi kendaraan tanpa dokumen yang jelas bukan hanya berisiko merugikan pembeli, tetapi juga dapat menyeret seseorang ke dalam persoalan hukum.

AKBP Faruk juga menyoroti praktik over kredit kendaraan yang dilakukan tanpa melibatkan perusahaan leasing. Menurutnya, pengalihan kredit tidak bisa dilakukan secara sepihak hanya berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

"Kedua belah pihak harus datang ke leasing untuk melaksanakan akad over kredit dan diketahui oleh pihak leasing," ujarnya.

Ia menegaskan, masyarakat perlu berhati-hati sebelum mengambil alih kendaraan kredit milik orang lain. Jangan sampai transaksi yang dianggap menguntungkan justru berujung persoalan hukum karena prosedurnya tidak dilakukan secara resmi.

Secara hukum, orang yang membeli atau menguasai kendaraan dengan dokumen yang tidak lengkap juga berpotensi terseret perkara pidana, termasuk dugaan penggelapan maupun penadahan, tergantung pada fakta dan proses hukumnya.

Polres Cimahi berharap Jumat Curhat tersebut menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat, aparat penegak hukum, lembaga pembiayaan dan pihak-pihak terkait.

"Pesan yang disampaikan pun tegas: persoalan kredit kendaraan harus diselesaikan berdasarkan aturan, bukan dengan tindakan sepihak. Masyarakat wajib memenuhi kewajibannya, sementara proses penarikan juga harus dilakukan sesuai ketentuan hukum agar tidak berubah menjadi konflik di lapangan," tandas AKBP Faruk.

Dari sisi regulasi, narasumber Manager Senior Pengawasan OJK Jawa Barat, Ratih Kusumawardani Wustanti menuturkan, Debt Collector (DC) berbadan hukum di bawah pengawasan Kementerian Investasi/BKPM, bukan OJK.

"Seluruh prosedur penagihan dan perlindungan konsumen sudah diatur ketat dalam peraturan OJK guna mencegah praktik sewenang-wenang," kata Ratih.

"Dalam kasus kredit bermasalah, tersedia jalan penyelesaian damai mulai dari restrukturisasi hingga penyerahan agunan sebelum beralih ke tahap eksekusi jaminan terakhir," tandasnya. (Rustandi)

Via Polri
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 25

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 25
Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 25

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia yang ke 80

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Polsek Cipatat Turun ke Titik Rawan, Arus Lalu Lintas Pagi Dipastikan Lancar dan Kondusif

Penulis : Rustandi- 9/11/2026 11:14:00 AM 0
Polsek Cipatat Turun ke Titik Rawan, Arus Lalu Lintas Pagi Dipastikan Lancar dan Kondusif
Polres Cimahi,Suara Pakta.Com— Aktivitas masyarakat pada pagi hari menjadi perhatian jajaran Polsek Cipatat. Sejumlah personel diterjunkan ke titik-titik rawa…
Software Website Toko Online

Most Popular

Mang Buya Calon RW 12 Kampung Lembur Sawah Cimahi Janjikan Sampah Gratis dan Transparansi

Mang Buya Calon RW 12 Kampung Lembur Sawah Cimahi Janjikan Sampah Gratis dan Transparansi

6/02/2026 09:48:00 PM
Wali Kota Cimahi Ngatiyana Minta Masyarakat Bersabar, Pembukaan Jembatan Pemkot Dipastikan Bertahap

Wali Kota Cimahi Ngatiyana Minta Masyarakat Bersabar, Pembukaan Jembatan Pemkot Dipastikan Bertahap

9/05/2026 11:57:00 AM
Walkot Cimahi Ngatiyana Tahan Pembukaan Jembatan Pemkot, Roda Dua Baru Diizinkan Melintas

Walkot Cimahi Ngatiyana Tahan Pembukaan Jembatan Pemkot, Roda Dua Baru Diizinkan Melintas

9/05/2026 11:41:00 AM

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

Wali Kota Cimahi Ngatiyana Minta Masyarakat Bersabar, Pembukaan Jembatan Pemkot Dipastikan Bertahap

Wali Kota Cimahi Ngatiyana Minta Masyarakat Bersabar, Pembukaan Jembatan Pemkot Dipastikan Bertahap

9/05/2026 11:57:00 AM
Walkot Cimahi Ngatiyana Tahan Pembukaan Jembatan Pemkot, Roda Dua Baru Diizinkan Melintas

Walkot Cimahi Ngatiyana Tahan Pembukaan Jembatan Pemkot, Roda Dua Baru Diizinkan Melintas

9/05/2026 11:41:00 AM
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME