Penarikan Kendaraan Kredit Jadi Sorotan, Polres Cimahi Panggil Leasing, Debt Collector dan OJK
Kondisi tersebut menjadi perhatian Polres Cimahi melalui program Jumat Curhat. Kali ini, forum komunikasi masyarakat itu secara khusus mempertemukan berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan pembiayaan kendaraan.
Ketua ormas se-Kabupaten Bandung Barat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan leasing, debt collector hingga komunitas OJK online hadir dalam forum yang digelar di Polres Cimahi.
Pertemuan tersebut tidak sekadar menjadi ruang menyampaikan keluhan. Polres Cimahi mendorong seluruh pihak duduk bersama untuk membedah aturan dan mencari titik temu agar persoalan penarikan kendaraan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, keluhan masyarakat terkait cara penarikan kendaraan oleh pihak leasing masih menjadi persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan secara terang.
"Menurutnya, pemahaman mengenai aturan dan prosedur penarikan harus dimiliki seluruh pihak. Dengan demikian, tidak ada tindakan di lapangan yang justru memicu keresahan maupun perselisihan," kata AKBP Moh. Faruk. Jum'at,(11/09/2026)
Untuk memperjelas persoalan tersebut, Polres Cimahi menghadirkan narasumber dari OJK. Regulasi serta ketentuan yang berkaitan dengan pembiayaan kendaraan bermotor dipaparkan agar masyarakat maupun pelaku usaha memahami batas-batas yang harus dipatuhi.
Dari unsur penyidik Polres Cimahi juga diberikan pemahaman mengenai aspek hukum dalam proses penarikan kendaraan. Penarikan tidak boleh dilakukan sembarangan, tetapi harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Faruk menegaskan, forum tersebut diharapkan mampu membangun pemahaman yang sama antara masyarakat, perusahaan leasing dan debt collector.
"Ketika kita memutuskan membeli kendaraan dengan sistem kredit, tolong ketentuan-ketentuan yang telah disepakati di awal itu ditunaikan," ujar Faruk.
Namun di sisi lain, Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli kendaraan yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran, terlebih jika dokumennya tidak lengkap.
"Karena itu berpotensi kita akan terlibat. Belilah kendaraan yang resmi baik secara cash maupun kredit. Pastikan surat-suratnya baik BPKB maupun STNK lengkap," tegasnya.
Peringatan tersebut menjadi penting karena transaksi kendaraan tanpa dokumen yang jelas bukan hanya berisiko merugikan pembeli, tetapi juga dapat menyeret seseorang ke dalam persoalan hukum.
AKBP Faruk juga menyoroti praktik over kredit kendaraan yang dilakukan tanpa melibatkan perusahaan leasing. Menurutnya, pengalihan kredit tidak bisa dilakukan secara sepihak hanya berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
"Kedua belah pihak harus datang ke leasing untuk melaksanakan akad over kredit dan diketahui oleh pihak leasing," ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat perlu berhati-hati sebelum mengambil alih kendaraan kredit milik orang lain. Jangan sampai transaksi yang dianggap menguntungkan justru berujung persoalan hukum karena prosedurnya tidak dilakukan secara resmi.
Secara hukum, orang yang membeli atau menguasai kendaraan dengan dokumen yang tidak lengkap juga berpotensi terseret perkara pidana, termasuk dugaan penggelapan maupun penadahan, tergantung pada fakta dan proses hukumnya.
Polres Cimahi berharap Jumat Curhat tersebut menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat, aparat penegak hukum, lembaga pembiayaan dan pihak-pihak terkait.
"Pesan yang disampaikan pun tegas: persoalan kredit kendaraan harus diselesaikan berdasarkan aturan, bukan dengan tindakan sepihak. Masyarakat wajib memenuhi kewajibannya, sementara proses penarikan juga harus dilakukan sesuai ketentuan hukum agar tidak berubah menjadi konflik di lapangan," tandas AKBP Faruk.
Dari sisi regulasi, narasumber Manager Senior Pengawasan OJK Jawa Barat, Ratih Kusumawardani Wustanti menuturkan, Debt Collector (DC) berbadan hukum di bawah pengawasan Kementerian Investasi/BKPM, bukan OJK.
"Seluruh prosedur penagihan dan perlindungan konsumen sudah diatur ketat dalam peraturan OJK guna mencegah praktik sewenang-wenang," kata Ratih.
"Dalam kasus kredit bermasalah, tersedia jalan penyelesaian damai mulai dari restrukturisasi hingga penyerahan agunan sebelum beralih ke tahap eksekusi jaminan terakhir," tandasnya. (Rustandi)








Posting Komentar