Perselisihan Pemenang Lelang dan Kuasa Hukum Pemilik Rumah Berujung Pembongkaran
Pihak yang terlibat dalam perselisihan tersebut yakni Imam Harmaen selaku pemenang lelang rumah dan Mar lundu Lumbanraja, S.H. yang merupakan kuasa hukum pemilik rumah, Nelly Kamelia. Perselisihan diduga berkaitan dengan proses penguasaan objek rumah yang masih menjadi persoalan antara kedua pihak.
Kapolsek Cimahi Kompol Donny Irawan, S.H. mengatakan, kepolisian mengambil langkah cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara dan meminta keterangan dari Imam Harmaen maupun Mar lundu Lumbanraja, S.H. Penanganan dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman dan mencegah perselisihan berkembang menjadi gangguan kamtibmas.
"Sementara itu kata Kapolsek kuasa hukum Nelly Kamelia menyampaikan akan melaporkan dugaan pengrusakan tersebut ke Satreskrim Polres Cimahi. Selanjutnya, persoalan tersebut akan ditangani sesuai dengan mekanisme hukum dan kewenangan yang berlaku," ujarnya.
Kapolsek mengimbau seluruh pihak yang berselisih agar mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Kepolisian juga memastikan pemantauan dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar lokasi kejadian.
"Situasi tersebut kemudian mendapat penanganan dari jajaran Polsek Cimahi. Petugas mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan sekaligus meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat guna mengetahui secara jelas rangkaian peristiwa yang terjadi," tandas Kompol Donny Irawan.
Berdasarkan keterangan yang diterima kepolisian, objek yang dipersoalkan berupa sebidang tanah berikut bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1775 Kelurahan Padasuka. Tanah tersebut memiliki luas sekitar 169 meter persegi dengan bangunan seluas 189 meter persegi.
"Objek tersebut tercatat atas nama Nelly Kamelia dan berada di Blok Rancabelut, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, yang dikenal sebagai Jalan H. Abdul Syukur No.99 RT 04 RW 01, Kota Cimahi," kata kapolsek.
Perselisihan muncul karena menurut keterangan dalam laporan, proses penetapan pemenang lelang dari Pengadilan Negeri disebut belum dilakukan. Namun, di lokasi telah terjadi pembongkaran terhadap rumah yang menjadi objek sengketa tersebut. (Rustandi)






Posting Komentar