Pohon Jalan Moch Toha Ditebang Tanpa Wewenang, Pemkot Bandung Pastikan Diganti
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pohon yang telah ditebang tidak dibiarkan begitu saja. Pemkot Bandung memastikan pohon pengganti akan kembali ditanam di lokasi semula sebagai bagian dari penanganan atas kejadian tersebut.
“Ya, pohon yang di Jalan Moch Toha itu sudah ditindaklanjuti, sudah didenda dan kita akan tanam lagi pohon di titik yang sama,” kata Farhan di Pendopo Kota Bandung, Kamis (17/9/2026).
Menurut Farhan, pengawasan terhadap keberadaan pohon di seluruh wilayah Kota Bandung memiliki tantangan tersendiri. Jumlah pohon yang tersebar di berbagai ruas jalan membuat pemerintah tidak mungkin melakukan pemantauan secara langsung terhadap setiap pohon sepanjang waktu.
“Kalau pengawasan mah kita untuk mengawasi pohon satu per satu kan agak susah. Orang main tebang-tebang aja kadang enggak ketahuan,” ujarnya.
Meski pengawasan memiliki keterbatasan, Farhan menegaskan pemerintah tetap mempunyai sejumlah instrumen untuk memastikan aturan dipatuhi. Salah satunya melalui kewenangan pemerintah daerah dalam aspek perizinan usaha.
Farhan menjelaskan, penerapan sanksi tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah tidak dapat memberikan hukuman yang melampaui batas sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Sanksi kita tidak boleh melebihi sanksi undang-undang. Tapi perizinan usaha ada di tangan Wali Kota dan itu akan dimanfaatkan untuk kemaslahatan warga bukan sekadar keuntungan atau profit dari pengusaha,” tegasnya.
Ia juga menyinggung langkah Pemkot Bandung dalam menangani persoalan lingkungan pada salah satu kegiatan usaha di kawasan Dago. Farhan menyebut izin lingkungan kegiatan tersebut untuk sementara ditahan sebagai bagian dari kewenangan pemerintah daerah.
“Izinnya kayak contohnya yang Dago itu, yang sebelah Jayakarta? Nah, izin lingkungannya saya tahan dulu,” katanya.
Namun, Farhan menegaskan penanganan kasus pohon di Jalan Moch Toha tidak diarahkan pada pencabutan izin usaha. Menurut dia, langkah utama yang harus dilakukan adalah mengembalikan keberadaan pohon yang sebelumnya ditebang dengan menanam pohon baru pada titik yang sama.
“Bukan izinnya, pohonnya saya taruh di situ lagi di tempat semula (dekat palang parkir),” tuturnya.
Pemkot Bandung dengan demikian memastikan penebangan tersebut tidak berakhir hanya pada pemberian sanksi. Pohon yang ditebang akan diganti dan ditanam kembali, sebagai bagian dari upaya mempertahankan keberadaan vegetasi di kawasan perkotaan. (**)





Posting Komentar