Polisi Cipatat Sita Empat Botol Miras dari Warung Tak Berizin di Mandalawangi
Operasi tersebut berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai dengan menyasar warung maupun kios yang diduga menjual minuman keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di salah satu warung atau kios yang berada di Kampung Pakemitan, Desa Mandalawangi, Kecamatan Cipatat, dari hasil operasi, petugas menemukan dan mengamankan empat botol minuman keras jenis Kawa Kawa yang kemudian disita sebagai barang bukti.
Kapolsek Cipatat Kompol D.M.S. Andriani Sapin mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras dan obat-obatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Menurutnya, keberadaan minuman keras tanpa izin perlu menjadi perhatian karena dapat menimbulkan berbagai gangguan kamtibmas apabila peredarannya tidak dikendalikan," tegas Kapolsek.
Polsek Cipatat juga mengingatkan para pemilik warung dan kios agar tidak menjual minuman keras maupun obat-obatan terlarang secara sembarangan serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Selama pelaksanaan operasi berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Cipatat berjalan aman dan kondusif. Barang bukti yang diamankan selanjutnya menjadi bagian dari penanganan kepolisian sesuai ketentuan," tandas Kompol DMS Andriani. (Rustandi)






Posting Komentar