Polsek Cililin Gaspol Tertibkan Knalpot Brong, Lima Kendaraan Ditindak
Penertiban digelar pada Sabtu malam, 12 September 2026, mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai, berlokasi di depan Mako Polsek Cililin, Jalan Cintakarya No. 66, Desa Cililin, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Cililin IPTU Isman Rusmandijanto dengan melibatkan enam personel Polsek Cililin serta tiga anggota Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (Fokdar).
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar kendaraan roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Hasilnya, sebanyak lima kendaraan dengan knalpot brong berhasil ditertibkan dan diberikan teguran oleh petugas.
Penertiban ini menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk mencegah munculnya gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan knalpot bising, khususnya pada malam hari ketika masyarakat sedang beristirahat.
Kapolsek Cililin IPTU Isman Rusmandijanto menegaskan, kegiatan penertiban dilakukan secara humanis namun tetap tegas terhadap pengguna kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan.
"Masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, diimbau menggunakan knalpot sesuai standar dan tidak melakukan aktivitas berkendara yang dapat mengganggu ketenangan lingkungan," pesannya.
Polsek Cililin juga mengajak masyarakat ikut menjaga situasi kamtibmas dengan mematuhi aturan lalu lintas serta menghindari penggunaan knalpot brong yang berpotensi menimbulkan keresahan.
"Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Cililin terpantau aman, tertib dan kondusif. Penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang nyaman serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tandas IPTU Isman. (Rustandi)








Posting Komentar