Polsek Cimahi Sikat Knalpot Brong, Empat Knalpot Diamankan di Jalan Encep Kartawirya
Penertiban tersebut dilaksanakan personel Polsek Cimahi pada Selasa, 22 September 2026, mulai pukul 09.30 WIB hingga 10.30 WIB. Kegiatan berlangsung di depan Mako Polsek Cimahi, Jalan Encep Kartawirya, Kota Cimahi.
Operasi penertiban dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Cimahi, Iptu Erfan J, SH, bersama personel Polsek Cimahi yang telah ditugaskan dalam kegiatan tersebut.
Kapolsek Cimahi Kompol Donny Irawan, SH. mengimbau para pengendara agar menggunakan kendaraan sesuai ketentuan dan tidak melakukan perubahan pada sistem pembuangan yang menghasilkan suara bising.
"Masyarakat juga diingatkan untuk bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas serta menghormati pengguna jalan lainnya. Pengendara diharapkan tidak hanya memperhatikan keselamatan diri sendiri, tetapi juga kenyamanan masyarakat di sekitar jalan yang dilalui," pesan Kompol Donny.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menciptakan situasi lalu lintas yang tertib sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan dan menyita sebanyak empat knalpot brong yang ditemukan dalam kegiatan penertiban," tambah kapolsek.
Penertiban ini menjadi bagian dari perhatian kepolisian terhadap penggunaan knalpot yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Suara kendaraan yang terlalu bising berpotensi menimbulkan keresahan, terutama ketika digunakan di lingkungan permukiman maupun kawasan aktivitas warga.
"Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman dan lancar. Jajaran Polsek Cimahi menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan terus diarahkan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta menciptakan suasana lalu lintas yang nyaman bagi masyarakat," tandas Kompol Donny Irawan. (Rustandi)






Posting Komentar