Polsek Cimahi Tertibkan Knalpot Brong, Lima Unit Diamankan
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan pada Senin, 28 September 2026, mulai pukul 08.30 hingga 09.30 WIB, di depan Mako Polsek Cimahi, Jalan Encep Kartawirya, Kota Cimahi.
Operasi berada di bawah kendali Panit Intel Polsek Cimahi IPDA F. Simbiring, S.H., CPHR, dengan melibatkan personel Polsek Cimahi yang telah ditugaskan dalam kegiatan tersebut.
Penertiban knalpot brong juga menjadi langkah preventif kepolisian dalam mengurangi potensi gangguan akibat suara kendaraan yang bising, khususnya di kawasan yang menjadi jalur aktivitas masyarakat.
Kapolsek Cimahi Kompol Donny Irawan, S.H., menegaskan bahwa personel di lapangan terus melakukan langkah-langkah penertiban secara terukur sebagai bagian dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas serta menindak penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus mengantisipasi gangguan keamanan dan kenyamanan warga.
"Dari hasil kegiatan, petugas berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 5 (lima) knalpot brong yang ditemukan dalam operasi penertiban tersebut," tuturnya.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Cimahi mengajak para pengguna kendaraan untuk mematuhi aturan lalu lintas serta menggunakan perlengkapan kendaraan yang sesuai ketentuan. Kesadaran masyarakat dinilai penting untuk menciptakan suasana lalu lintas yang aman dan tertib.
"Selama pelaksanaan operasi, kegiatan berjalan aman dan lancar. Lima knalpot brong hasil penertiban selanjutnya diamankan oleh petugas sebagai barang hasil penindakan," terang Kompol Donny. (Rustandi)






Posting Komentar