Polsek Cipatat Gelar Razia Miras dan Obat Keras, Tiga Botol Miras Diamankan
Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai dengan menyasar warung atau kios yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras tanpa izin.
Kapolsek Cipatat Kompol D.M.S. Andriani Sapin mengatakan bahwa, Operasi dilakukan di wilayah Kampung Cibogo Sawo, RT 001 RW 005, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan melibatkan Perwira Pengawas (Pawas) bersama personel piket Unit Reskrim Polsek Cipatat.
"Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap warung atau kios yang menjadi sasaran operasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan adanya minuman keras yang kemudian diamankan sebagai barang bukti," kata Kompol DMS Andriani.
Petugas mengamankan sebanyak 3 botol minuman keras berbagai merek dari salah satu warung yang diperiksa. Pemilik warung tercatat atas nama Sam Sam, warga Desa Citatah, Kecamatan Cipatat. Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,"tambah kapolsek.
Selain penindakan, kegiatan juga menjadi langkah preventif untuk mempersempit ruang peredaran miras, miras oplosan maupun obat keras tertentu di wilayah hukum Polsek Cipatat.
"Kompol D.M.S. Andriani Sapin menegaskan bahwa kegiatan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, khususnya dari potensi gangguan yang ditimbulkan akibat peredaran minuman keras dan obat-obatan tertentu," tandas Kompol DMS Andriani. (Rustandi)





Posting Komentar