Polsek Cipatat Sikat Miras Ilegal, Lima Botol Intisari Diamankan dari Warung di Mandalawangi
Operasi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut menyasar sebuah warung/kios penjualan miras tidak berizin di Kampung Pakemitan, Desa Mandalawangi, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan lima botol minuman keras jenis Intisari dari sebuah warung milik pedagang berinisial Juni, 48 tahun. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Cipatat Kompol D.M.S. Andriani S., S.Pd., M.H.I. mengatakan, operasi tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu berbagai gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.
“Operasi ini kami lakukan untuk mencegah peredaran miras tanpa izin sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman. Miras dapat menjadi salah satu pemicu munculnya gangguan keamanan apabila disalahgunakan,” ujar Kapolsek.
Selain miras, kegiatan tersebut juga menyasar minuman keras oplosan serta obat keras tertentu (OKT). Polisi melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang menjadi sasaran guna memastikan tidak ada aktivitas penjualan barang-barang yang dapat membahayakan masyarakat," tambah kapolsek.
Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan peredaran miras ilegal berkembang di wilayah hukum Polsek Cipatat. Langkah penertiban akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras secara sembarangan. Jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal atau obat-obatan yang mencurigakan, segera informasikan kepada kepolisian,” tegas Kompol Andriani.
Polsek Cipatat juga mengingatkan para pemilik warung dan kios agar mematuhi aturan yang berlaku serta tidak menjadikan tempat usahanya sebagai lokasi peredaran barang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
"Dari hasil operasi, situasi selama kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Lima botol miras jenis Intisari yang diamankan menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah Cipatat," tandas Kompol DMS Andriani. (Rustandi)





Posting Komentar