Polsek Cipatat Sikat Peredaran Miras, Empat Botol Intisari Disita dari Warung Tak Berizin
Operasi tersebut digelar Unit Reskrim Polsek Cipatat bersama Perwira Pengawas (Pawas) pada Selasa, 15 September 2026, mulai pukul 17.00 WIB hingga selesai. Kegiatan difokuskan di wilayah hukum Polsek Cipatat, khususnya kawasan Kampung Cibogo Mekarsari, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolsek Cipatat Kompol D.M.S. Andriani Sapin mengatakan, dalam operasi tersebut, petugas menyisir lokasi yang menjadi sasaran penjualan miras tidak berizin. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian mengantisipasi peredaran minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Dari hasil kegiatan, petugas tidak menemukan warung atau kios lain yang kedapatan menjual miras tanpa izin. Namun, polisi mengamankan barang bukti dari salah satu pemilik warung yang menjadi sasaran pemeriksaan," beber Kompol DMS Andriani.
Pemilik warung tersebut diketahui bernama Siahaan Sinaga, seorang pedagang yang berdomisili di wilayah Kecamatan Cipatat. Dari lokasi, petugas menyita sebanyak empat botol minuman jenis Intisari yang diduga diperjualbelikan.
"Kompol D.M.S. Andriani menambahkan kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran miras, miras oplosan maupun obat keras tertentu di wilayah hukumnya," tambahnya.
Operasi tidak hanya diarahkan untuk melakukan penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Pengawasan terhadap peredaran miras dinilai penting agar keberadaannya tidak berkembang dan menimbulkan persoalan baru di lingkungan masyarakat.
"Polsek Cipatat menegaskan kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bentuk respons kepolisian terhadap potensi gangguan kamtibmas. Seluruh rangkaian kegiatan operasi berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif, dari hasil operasi kali ini, barang bukti yang diamankan berupa empat botol minuman keras jenis Intisari. Barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari penanganan kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku," tamdas Kompol DMS Andriani. (Rustandi)






Posting Komentar