Polsek Cipatat Sikat Peredaran Miras, Dua Botol Kawa-kawa Disita dari Kios di Mandalasari
Operasi tersebut dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Cipatat bersama Perwira Pengawas (Pawas) piket mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Sasaran kegiatan difokuskan pada penjualan minuman keras, miras oplosan serta obat keras tertentu yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Cipatat Kompol D.M.S. Andriani S, S.Pd., M.H.I., menyatakan bahwa, petugas menyambangi sejumlah titik yang menjadi sasaran operasi, salah satunya warung atau kios penjualan miras tidak berizin di Kampung Medalwangi, Desa Mandalasari, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
"Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan adanya minuman keras yang kemudian dilakukan penyitaan. Sebanyak dua botol minuman keras jenis Kawa-Kawa Block Current diamankan sebagai barang bukti dari lokasi tersebut," kata Kompol DMS Andriani.
Meski operasi juga menyasar peredaran miras oplosan dan obat keras tertentu, dalam kegiatan tersebut petugas tidak menemukan barang bukti OKT maupun miras oplosan. Namun, penindakan terhadap miras tetap dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Kompol D.M.S. Andriani menegaskan kegiatan tersebut merupakan langkah kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah dampak negatif dari peredaran miras dan obat-obatan tertentu..
"Operasi dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta arahan Kapolres Cimahi. Penertiban juga menjadi bagian dari kegiatan kepolisian Polsek Cipatat dalam menjaga wilayah hukum tetap aman dan kondusif," tegas Kompol DMS Andriani.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Jajaran Polsek Cipatat memastikan kegiatan penertiban terhadap peredaran miras, miras oplosan dan OKT akan terus menjadi bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum guna menciptakan keamanan di tengah masyarakat. (Rustandi)






Posting Komentar