Polsek Cipatat Sita Tiga Botol Intisari dari Warung Miras Tak Berizin di Mandalawangi
Operasi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut menyasar warung atau kios yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Petugas menyisir lokasi di Kampung Pakemitan, Desa Mandalawangi, Kecamatan Cipatat, sebagai bagian dari upaya mencegah peredaran minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Cipatat Kompol D.M.S. Andriani S, S.Pd., M.H.I. melalui kegiatan tersebut menegaskan bahwa penertiban miras merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas, khususnya dari potensi gangguan yang dapat muncul akibat penyalahgunaan minuman beralkohol.
"Selain miras, operasi juga menyasar peredaran miras oplosan dan obat keras tertentu yang berpotensi disalahgunakan. Kepolisian terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan barang-barang tersebut, termasuk warung dan kios yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan," kata kapolsek.
Kapolsek Cipatat mengimbau kepada para pemilik warung dan kios agar tidak menjual minuman keras secara ilegal maupun menyediakan obat-obatan yang dapat disalahgunakan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras atau obat keras tertentu yang meresahkan lingkungan.
"Menurut kepolisian, kegiatan operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan arahan Kapolres Cimahi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengendalian minuman beralkohol dan peredaran obat-obatan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," ujar Kompol DMS Andriani.
Selama pelaksanaan operasi, situasi di wilayah hukum Polsek Cipatat berlangsung aman dan kondusif. Tiga botol miras jenis Intisari yang diamankan selanjutnya menjadi barang bukti hasil kegiatan penertiban tersebut. (Rustandi)





Posting Komentar