Razia Miras di Cipatat Bergerak, Dua Botol Intisari Disita Polisi
Operasi yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut menyasar warung atau kios yang diduga menjual minuman keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolsek Cipatat Kompol D.M.S. Andriani Sapin, S.Pd., M.H.,I.,mengatakan petugas menyambangi sebuah warung di Kampung Kiara Kidul, Desa Mandalawangi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua botol minuman keras jenis Intisari dua botol tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dalam kegiatan operasi. Sementara sasaran warung atau kios penjual miras tidak berizin lainnya dalam kegiatan tersebut dilaporkan nihil.
"Operasi ini menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam mengantisipasi peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Kapolsek.
Kapolsek menegaskan bahwa kegiatan razia dilakukan sebagai upaya pengawasan sekaligus pencegahan terhadap peredaran minuman keras dan obat keras tertentu di wilayah hukum Polsek Cipatat.
Kapolsek mengingatkan masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras secara sembarangan. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mendeteksi titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi peredaran miras.
"Petugas memastikan kegiatan operasi berlangsung aman dan kondusif. Barang bukti dua botol Intisari yang ditemukan selanjutnya diamankan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Kompol DMS Andriani. (Rustandi)






Posting Komentar