Razia Miras di Cipatat, Polisi Amankan Tiga Botol dari Warung Tak Berizin
Pada Minggu, 27 September 2026, Unit Reskrim Polsek Cipatat bersama Perwira Pengawas (Pawas) melaksanakan operasi razia di wilayah hukum Polsek Cipatat. Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 12.00 WIB hingga selesai dengan menyasar warung atau kios yang diduga menjual minuman keras tanpa izin.
Kapolsek Cipatat Kompol D.M.S. Andriani Sapin mengatakan, Razia kali ini menyasar salah satu warung/kios di Kampung Ciburahol RT 001 RW 020, Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Petugas melakukan pemeriksaan sebagai bagian dari langkah preventif untuk menekan peredaran miras di lingkungan masyarakat.
"Dari hasil kegiatan tersebut, polisi menemukan tiga botol minuman keras dari salah satu warung milik seorang pedagang berinisial Siagian, 30 tahun, warga Kampung Ciburahol, Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat," ujarnya.
Tiga botol minuman keras yang diamankan petugas terdiri dari satu botol Arak, satu botol Intisari dan satu botol Anggur Coleseum. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti hasil kegiatan operasi.
"Kompol D.M.S. Andriani Sapin menegaskan kegiatan razia merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras dan barang-barang yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat," tegasnya.
Menurutnya, keberadaan miras di tengah masyarakat perlu mendapat perhatian karena dapat menjadi salah satu faktor yang memicu gangguan keamanan apabila tidak dilakukan pengawasan secara berkelanjutan.
Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk kehadiran polisi dalam melakukan pencegahan sejak dini, khususnya terhadap peredaran miras yang dijual tanpa izin. Petugas akan terus melakukan pemantauan dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
"Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Cipatat menegaskan kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan tertib di wilayah hukum Polsek Cipatat," tandas Kompol DMS Andriani. (Rustandi)





Posting Komentar