Razia Miras di Cipatat, Polisi Sita 5 Botol Kawa Kawa dari Warung Tak Berizin
Kegiatan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai dengan menyasar warung atau kios yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras tidak berizin di Kampung Warung Jambe, Desa Rajamandala, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolsek Cipatat Kompol D.M.S. Andriani Sapin, S.Pd., M.H.I., menegaskan bahwa kegiatan razia merupakan langkah preventif kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya dengan melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga menjual minuman keras secara tidak berizin," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang menjadi sasaran operasi. Dari hasil kegiatan, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 botol minuman keras, yang di antaranya jenis Kawa Kawa.
"Barang bukti tersebut diamankan dari warung milik seorang pedagang berinisial berdasarkan data yang dilaporkan petugas. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kompol DMS Andriani.
Kapolsek berharap kegiatan kepolisian tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal. Kepolisian juga akan terus melakukan pemantauan dan langkah penertiban terhadap peredaran miras di wilayah hukum Polsek Cipatat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak melakukan penjualan maupun peredaran minuman keras tanpa izin,” tegasnya.
Kompol Andriani juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal, miras oplosan maupun peredaran obat keras tertentu di lingkungan masing-masing.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran miras, miras oplosan atau obat keras tertentu yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Rustandi)





Posting Komentar