Razia Miras di Cipatat, Polisi Sita Tiga Botol Intisari dari Warung Tak Berizin
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB tersebut menyasar warung atau kios yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Razia dilaksanakan oleh Perwira Pengawas (Pawas) bersama personel piket Unit Reskrim Polsek Cipatat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sasaran operasi yang berkaitan dengan peredaran miras, miras oplosan maupun obat keras tertentu di wilayah hukum Polsek Cipatat.
Kapolsek Cipatat Kompol D.M.S. Andriani S., S.Pd., M.H.I., mengatakan kegiatan razia merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Cipatat.
"Operasi tersebut juga menjadi langkah kepolisian dalam menindaklanjuti arahan pimpinan serta menjaga lingkungan masyarakat dari potensi gangguan Kamtibmas yang dapat ditimbulkan oleh peredaran minuman keras dan obat-obatan tertentu," ucap kapolsek.
Petugas mendatangi salah satu warung penjualan miras di Kampung Pakemitan, Desa Mandalawangi, Kecamatan Cipatat. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan minuman keras yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
"Sebanyak tiga botol minuman keras jenis Intisari berhasil disita petugas dari warung tersebut. Barang bukti selanjutnya diamankan oleh jajaran Polsek Cipatat untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Kompol DMS Andriani.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Cipatat akan terus melakukan kegiatan kepolisian sesuai dengan program kerja dan situasi Kamtibmas di wilayah hukumnya. (Rustandi)






Posting Komentar