Razia Miras di Cipatat, Polisi Sita Empat Botol Inti Sari
Operasi dilaksanakan mulai pukul 12.00 WIB di wilayah hukum Polsek Cipatat, dengan sasaran utama warung atau kios penjual minuman keras tidak berizin. Salah satu lokasi yang didatangi petugas berada di Kampung Warung Jambe RT 001 RW 007, Desa Rajamandala, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolsek Cipatat Kompol D.M.S. Andriani Sapin, S.Pd., M.H.I., mengatakan bahwa, dalam kegiatan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa minuman keras jenis Inti Sari. Dari hasil operasi, petugas mengamankan sebanyak empat botol minuman keras jenis tersebut.
"Petugas juga melakukan pendataan terhadap pemilik warung yang menjadi sasaran pemeriksaan. Seluruh kegiatan dilakukan sebagai bagian dari langkah kepolisian dalam mencegah peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," tambah kapolsek.
Kompol D.M.S. Andriani Sapin,menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilakukan terhadap peredaran minuman keras maupun obat keras tertentu yang berpotensi membahayakan masyarakat.
"Menurutnya, pengawasan tidak hanya bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga mencegah dampak lanjutan yang dapat muncul akibat konsumsi miras, khususnya gangguan ketertiban, perkelahian maupun tindak kriminal lainnya," tegas Kapolsek.
Kompol DMS Andriani menegaskan bahwa Polsek Cipatat akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran miras yang tidak sesuai ketentuan. Masyarakat juga kami harapkan ikut berperan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penjualan miras tanpa izin di lingkungannya," kata Kapolsek.
"Polsek Cipatat mengingatkan para pemilik warung maupun kios agar tidak menjual minuman keras secara ilegal. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga lingkungan tetap aman sekaligus mencegah munculnya persoalan kamtibmas yang dapat meresahkan warga," tandas Kompol DMS Andriani. (Rustandi)






Posting Komentar