Razia Miras di Mandalasari, Polsek Cipatat Sita 3 Botol Miras Ilegal dari Warung Milik Ezra Hasibuan
Dasar pelaksanaan operasi ini adalah Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Perda Kab Bandung Barat No 3 Tahun 2014 dan Perbup No 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol.
Kapolsek Cipatat Kompol D.M.S Andriani Sapin, S.Pd., M.H.I menjelaskan bahwa lokasi razia kali ini menyasar warung atau kios penjualan miras tidak berizin di Kp Pareang Lio RT 001 RW 005 Desa Mandalasari Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat yang meresahkan warga.
"Kuat personel yang diterjunkan dalam operasi tersebut adalah Perwira Pengawas Piket Pawas dan Piket Unit Reskrim Polsek Cipatat yang bergerak cepat menyisir warung-warung yang dicurigai menjual miras tanpa izin," kata kapolsek.
Dari hasil razia, petugas mengamankan pemilik warung berinisial Ezra Hasibuan, seorang perempuan kelahiran Bandung 06 Agustus 2001, beragama Kristen, pekerjaan pedagang, warga Kp Pakemitan RT 001 RW 011 Desa Rajamandala Kulon Kecamatan Cipatat," tambah Kompol DMS Andriani.
Barang bukti yang berhasil disita dari warung tersebut sebanyak 3 botol minuman keras berbagai merek yang dijual tanpa izin resmi dari pemerintah daerah, miras tersebut langsung diamankan ke Mako Polsek Cipatat untuk proses lebih lanjut.
"Kapolsek menegaskan bahwa operasi miras akan terus dilakukan secara rutin untuk mencegah peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan Kamtibmas, tawuran dan tindak kejahatan lainnya, selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif," tandas Kompol DMS Andriani. (Rustandi)





Posting Komentar