Sarasehan Buahbatu Kota Bandung Tekankan Peran Bersama Cegah Persoalan Sosial
Pesan tersebut mengemuka dalam sarasehan lintas sektor yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Buahbatu, Sabtu (19/9/2026). Forum tersebut menghadirkan Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., yang menyampaikan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2026.
Perda Nomor 3 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat. Sedangkan Perda Nomor 4 Tahun 2026 mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual.
Edwin menyampaikan bahwa keberadaan perda perlu diikuti pemahaman dan keterlibatan masyarakat. Regulasi tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi perlu diterjemahkan melalui edukasi dan tindakan pencegahan di lingkungan masing-masing.
“Regulasi ini harus menjadi kekuatan bersama untuk melakukan pencegahan. Pemerintah, tokoh agama, keluarga, pemuda dan masyarakat harus bergerak bersama,” ujar Edwin.
Sarasehan tersebut juga membahas ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Materi tersebut disampaikan AKBP (Purn.) H. Agus Gustiaman, sementara jalannya diskusi dipandu Benny Syafaat sebagai moderator.
Kegiatan diikuti berbagai unsur, mulai dari pemerintah kecamatan, MUI, KUA, tokoh agama, Karang Taruna, kader PKK dan Posyandu, para lurah, jamaah masjid, organisasi kemasyarakatan hingga BUANA Indonesia. Ketua Umum BUANA Indonesia Andrie P. Raksabuana bersama Siska N. Humaira, S.H., M.Kn., L.L.M., dan jajaran pengurus turut hadir.
Sejumlah tokoh kewilayahan dan keagamaan juga mengikuti forum, di antaranya Ustaz Agus Nasihin, Hj. Yusmiati, S.Pd., H. Imam Rojali, Dr. H. Iyad Suryadi, M.M., Dra. Hj. Sri Kurniasih, M.Si., serta Ustaz Oman Mahmudin. Keterlibatan berbagai unsur tersebut memperlihatkan pentingnya pendekatan bersama dalam menghadapi persoalan sosial.
Gagasan “Buahbatu Bersinar” turut didorong sebagai semangat membangun lingkungan yang lebih kuat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Upaya tersebut diarahkan melalui edukasi dan langkah preventif dengan melibatkan keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh agama, pemuda serta masyarakat.
Edwin menambahkan, keberadaan perda pada akhirnya harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Karena itu, sosialisasi dan kolaborasi lintas sektor diperlukan agar regulasi dapat dipahami serta diterapkan sesuai ketentuan.
Ia juga menilai persoalan kesenjangan sosial tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah. Kepedulian masyarakat dan kerja bersama di tingkat kewilayahan diperlukan untuk mencegah berbagai persoalan berkembang menjadi gangguan sosial yang lebih luas.
“Persoalan kesenjangan sosial menjadi tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah maupun masyarakat,” tegasnya.
Melalui sarasehan tersebut, Kecamatan Buahbatu menjadi ruang dialog antara pemerintah, wakil rakyat dan berbagai elemen masyarakat untuk memperkuat pemahaman terhadap regulasi. Forum itu sekaligus mendorong pendekatan edukatif dan preventif dalam menghadapi persoalan sosial di lingkungan masyarakat. (**)





Posting Komentar