Sebulan, Polres Cimahi Bongkar 80 Kasus Narkoba: 672 Ribu Jiwa Terselamatkan
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengungkapkan, sepanjang periode 1 hingga 31 Agustus 2026, Satres Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap sebanyak 80 kasus dengan mengamankan 91 orang tersangka. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis yang kembali terlibat dalam bisnis haram narkotika.
"Dalam kurun waktu satu bulan tersebut, Satres Narkoba berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 80 kasus yang terdiri dari tindak pidana narkotika, psikotropika dan Undang-Undang Kesehatan khususnya peredaran obat keras terbatas," ujar AKBP Moh. Faruk Rozi saat jumpa pers.
Dari puluhan pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah fantastis. Di antaranya sabu seberat 3,6 ons, ganja 38,7 gram, tembakau sintetis sekitar 4,7 kilogram, psikotropika sebanyak 8.164 butir, ekstasi seberat 1,7 gram, serta 653.321 butir obat keras terbatas berbagai jenis.
"Ratusan ribu butir obat keras terbatas itu terdiri dari Tramadol, Trihexyphenidyl, Heximer, Double L hingga DMP. Jika dikonversikan secara ekonomis, seluruh barang bukti hasil pengungkapan tersebut memiliki nilai mencapai sekitar Rp4,1 miliar," beber AKBP Faruk Rozi.
Kapolres menyebut, keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut bukan hanya soal angka tersangka dan barang bukti. Berdasarkan estimasi penyalahgunaan narkotika yang berhasil dicegah, jajaran Polres Cimahi disebut telah menyelamatkan sekitar 672 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba dan obat-obatan berbahaya.
"Dari total 80 kasus yang dibongkar, peredaran obat keras terbatas menjadi kasus paling dominan dengan 39 perkara dan 47 tersangka. Disusul kasus sabu sebanyak 20 kasus dengan 22 tersangka, tembakau sintetis 16 kasus dengan 17 tersangka, serta kasus ganja sebanyak dua perkara dengan dua tersangka. Polisi juga menangani perkara psikotropika dalam rangkaian pengungkapan tersebut," ujar AKBP Faruk Rozi. (Rustandi)






Posting Komentar