180 Botol Miras Hasil Operasi Polsek Cipatat Diserahkan untuk Dimusnahkan
Penyerahan dilakukan oleh Panit I Opsnal Reskrim Polsek Cipatat Iptu Trianto Harry S., S.H., bersama personel Piket Siaga Unit Reskrim. Proses serah terima dilaksanakan secara tertib sebagai bagian dari penanganan barang bukti hasil kegiatan kepolisian.
Penyerahan barang bukti tersebut berlangsung sekitar pukul 01.15 WIB di Gedung Satpol PP Kota Cimahi, Kompleks Pemkot Cimahi. Kegiatan menjadi bagian dari tindak lanjut penanganan hasil operasi miras dan obat keras tertentu (OKT) yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Cipatat.
Barang bukti yang diserahkan terdiri dari 15 karton atau dus berisi total 180 botol minuman keras dari berbagai merek. Seluruh barang bukti kemudian diterima oleh personel jaga Satpol PP Kota Cimahi untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Cipatat Kompol D.M.S. Andriani Sapin, S.Pd., M.H.I. mengatakan, barang bukti hasil operasi tersebut selanjutnya akan dimusnahkan oleh pihak terkait di lingkungan Pemkot Cimahi.
“Barang bukti hasil operasi telah diserahkan untuk proses pemusnahan sesuai dengan tindak lanjut yang telah ditentukan,” ujarnya.
Penindakan terhadap peredaran miras tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Cipatat.
"Selama kegiatan penyerahan berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif. Barang bukti juga telah diterima oleh personel Satpol PP Kota Cimahi untuk selanjutnya dilakukan proses pemusnahan pada Jumat, 2 Oktober 2026," tandss Kompol DMS Andriani. (Rustandi)





Posting Komentar