Bisnis Kuliner Cimahi Makin Menjamur, 512 Wajib Pajak Terdaftar, Persaingan Kian Ketat
Sekretaris Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Faisal, mengungkapkan bahwa pertumbuhan usaha kuliner tersebut turut membuka potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman. Dari total wajib pajak yang terdaftar, sebanyak 61 wajib pajak tercatat pada 2026, dengan pertumbuhan sekitar 31 persen berdasarkan keterangan yang disampaikan.
Menurut Faisal, perkembangan bisnis kuliner di Cimahi tidak terlepas dari karakteristik wilayahnya yang bercorak perkotaan. Meski memiliki luas wilayah relatif kecil, aktivitas ekonomi dan peluang usaha di kota tersebut terus berkembang, termasuk di sektor makanan dan minuman.
Tak hanya diramaikan pemain baru, ekspansi bisnis juga ikut mewarnai persaingan. Sejumlah usaha kuliner berskala besar yang telah lama beroperasi memperluas jangkauan pasar dengan membuka cabang baru di Kota Cimahi. Kondisi ini membuat pilihan kuliner semakin beragam, sekaligus menambah persaingan antarpelaku usaha.
“Beberapa usaha di antaranya merupakan usaha besar yang sudah lama eksis yang melakukan ekspansi dengan membuka cabang baru di wilayah Kota Cimahi,” kata Faisal saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).
Di balik pertumbuhan tersebut, Bappenda mengakui sejumlah usaha kuliner mengalami kemunduran hingga akhirnya terpaksa tutup. Faisal menyebut kondisi ekonomi global, persaingan usaha, dan pangsa pasar sebagai sejumlah faktor yang dapat memengaruhi keberlangsungan bisnis. “Dan lain-lain sehingga kegiatan usaha sulit untuk bertahan,” ucapnya. (**)





Posting Komentar