Dishub Cimahi Tegaskan Becak Listrik Tak Boleh Melintas Jalan Protokol
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang, mengatakan bahwa program pergantian becak manual menjadi becak listrik hanya menyasar perubahan moda transportasi, bukan penataan ulang pangkalan.
“Sebetulnya tidak ada perubahan atau pangkalan-pangkalan baru. Pergantian becak manual dengan becak listrik ini hanya pergantian moda transportasinya saja, atau becaknya saja. Untuk pangkalan, tetap menggunakan lokasi yang selama ini digunakan,” ujar Endang, saat di temui, Selasa (20/10/2026)
Endang menegaskan, hingga saat ini belum ada pangkalan khusus bagi becak di Kota Cimahi. Kendati demikian, para pengemudi tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya larangan melintas di jalan protokol, tambahnya.
Endang menyebut, Dishub Kota Cimahi akan berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pengemudi becak listrik.
Langkah tersebut dilakukan agar para penerima bantuan memahami aturan operasional dan tetap dapat mencari nafkah di wilayah yang selama ini menjadi area aktivitas mereka, tanpa melanggar ketentuan lalu lintas yang berlaku.
“Kami dari Dishub Kota Cimahi akan berkolaborasi dengan Satpol PP. Kami juga akan melakukan sosialisasi dan pembinaan agar mereka tetap bisa beroperasi di wilayah-wilayah yang selama ini menjadi wilayah operasional mereka,” jelasnya.
Menurut Endang, kehadiran becak listrik diharapkan dapat membantu meringankan pekerjaan masyarakat yang menggantungkan penghasilan sebagai penarik becak. Namun, kemudahan tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan.
Tak hanya soal operasional, Dishub Cimahi juga mengingatkan para penerima becak listrik agar menjaga dan merawat kendaraan yang telah diberikan. Endang menegaskan, sesuai imbauan Wali Kota Cimahi, becak listrik tersebut tidak boleh dipindahtangankan kepada orang lain, baik melalui penjualan, gadai, maupun pemberian.
“Kami juga mengimbau, sebagaimana yang disampaikan Wali Kota, becak ini tidak boleh dipindahtangankan, baik dijual, digadaikan, maupun diberikan kepada orang lain,” tegasnya.
Para penerima diharapkan dapat memanfaatkan bantuan tersebut sesuai peruntukannya, merawat kendaraan dengan baik, serta mengoperasikannya secara tertib.
"Dengan demikian, program becak listrik di Kota Cimahi diharapkan tidak hanya meningkatkan kemudahan bagi para penarik becak dalam bekerja, tetapi juga tetap berjalan seiring dengan ketertiban lalu lintas dan kepatuhan terhadap peraturan daerah, " tandas Endang. (Rustandi)





Posting Komentar