Kapolsek Cipatat Tangani Kecelakaan Honda Beat dan Tronton di Jalan Raya Cipatat
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F-6265-WAY yang dikendarai M. Suryadi Falah, 22 tahun, warga Kampung Bunder RT 003/RW 006, Desa Cibarengkok, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, dengan sebuah kendaraan tronton berwarna oranye yang identitasnya belum diketahui.
Kapolsek Cipatat Kompol D.M.S. Andriani Sapin, S.Pd., M.H.I., menyampaikan, berdasarkan penanganan awal di lokasi, sepeda motor Honda Beat melaju dari arah Cipatat menuju Padalarang. Saat berada di lokasi kejadian, pengendara sepeda motor diduga hendak mendahului kendaraan lain, sementara dari arah berlawanan melaju kendaraan tronton berwarna oranye.
"Benturan kemudian terjadi ketika bagian depan Honda Beat bertabrakan dengan kendaraan tronton tersebut. Setelah kecelakaan, kendaraan tronton yang terlibat diketahui meninggalkan lokasi sehingga identitas kendaraan maupun pengemudinya belum tercatat," kata kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, M. Suryadi Falah mengalami luka pada bagian lutut kaki kanan berupa patah tulang dan luka robek terbuka yang mendapat penanganan jahitan sebanyak 15 jahitan. Korban selanjutnya mendapat penanganan medis, sementara sepeda motor Honda Beat mengalami kerusakan berat.
"Dari hasil penyelidikan sementara, petugas menduga kecelakaan berkaitan dengan faktor manusia, yakni pengendara sepeda motor yang diduga lalai dan kurang berhati-hati serta tidak dapat mengendalikan kendaraannya saat melakukan upaya mendahului kendaraan lain," tutur Kompol DMS Andriani.
Kondisi jalan di lokasi kejadian berupa jalan nasional dengan lebar badan jalan sekitar delapan meter dan bahu jalan dua meter. Ruas jalan tersebut merupakan jalan lurus dua jalur dua arah, terdapat marka jalan terputus, pencahayaan terang, serta kondisi permukaan aspal bergelombang.
Kompol D.M.S. Andriani menambahkan, personel yang melaksanakan penanganan, memastikan kejadian tersebut segera ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi, mendata pengendara dan saksi, serta melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur.
“Penanganan dilakukan sejak laporan diterima dengan mendatangi TKP, melakukan pendataan terhadap korban, kendaraan dan saksi-saksi, kemudian melaporkan kejadian kepada pimpinan,” demikian keterangan dalam laporan penanganan kecelakaan tersebut," tandas Kompol DMS Andriani. (Rustandi)







Posting Komentar