Operasi Miras di Cimahi Tengah, Polisi Sita 46 Botol dari Warung Jamu
Operasi dilaksanakan mulai sekitar pukul 22.00 WIB dengan melibatkan personel piket fungsi, di antaranya Pawas, Bhabinkamtibmas, Reskrim dan Samapta. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang menjadi sasaran untuk menindaklanjuti dugaan peredaran minuman keras.
Kapolsek Cimahi Kompol Donny Irawan, S.H., menyampaikan, dari hasil kegiatan, polisi menyita 46 botol minuman keras berbagai merek dari seorang pedagang berinisial sesuai data laporan, yang berjualan di Jalan Sangkuriang, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
"Penyisiran dilakukan sebagai bagian dari upaya cipta kondisi guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Peredaran minuman keras menjadi salah satu perhatian karena konsumsi berlebihan dapat meningkatkan risiko keributan dan perilaku yang membahayakan orang lain," tegas Kompol Donny.
Seluruh botol yang diamankan dibawa ke mako Polsek Cimahi untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Proses penanganan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan petugas dan prosedur yang berlaku," tambah kapolsek.
Kapolsek Cimahi Kompol Donny Irawan, S.H., menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran minuman keras akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat.
"Kami menyita 46 botol miras berbagai merek dari warung jamu di Padasuka. Operasi akan terus kami tingkatkan untuk mencegah peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas," ujarnya.
Ia juga mengingatkan para pedagang agar mematuhi ketentuan hukum terkait penjualan minuman keras. Kepolisian akan menindaklanjuti temuan di lapangan berdasarkan aturan dan bukti yang diperoleh.
"Polsek Cimahi mengajak masyarakat berperan aktif menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran minuman keras yang mengganggu ketertiban lingkungan. Kerja sama warga dan aparat dinilai penting untuk menjaga situasi tetap kondusif," pesannya. (Rustandi)






Posting Komentar