Pembatasan Kendaraan di Waduk Cirata Picu Keberatan Warga, Pengusaha Minta Batas Ketinggian Dinaikkan
Audiensi berlangsung mulai pukul 10.30 hingga 13.20 WIB di Kedai Dinagawir, Jalan Raya Cipendeuy–Cirata, Kampung Cirata, Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat. Sekitar 50 orang menghadiri pertemuan tersebut untuk membahas kebijakan pengaturan kendaraan yang direncanakan berlaku di kawasan bendungan dan pembangkit listrik tenaga air tersebut.
Manager Bendungan, Sipil dan Lingkungan, Bambang Wahyu Jatmiko, menjelaskan bahwa pembatasan kendaraan bukan bertujuan menutup akses secara keseluruhan.
"Menurutnya, kebijakan tersebut diarahkan untuk mengatur mobilisasi kendaraan demi menjaga keamanan, ketertiban, keselamatan, serta kelancaran operasional bendungan dan pembangkitan listrik. Sebagai kawasan yang berstatus Objek Vital Nasional, pengelolaan Bendungan/PLTA Cirata harus mengikuti ketentuan pengamanan dan standar operasional yang berlaku," ucapnya.
Sementara itu, Asman K-4 PLN Nusantara Power UP Cirata, Faris Al Rasyid, menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan merupakan tindak lanjut dari pembahasan dan kebijakan pengamanan kawasan yang telah muncul sejak 2019 melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Batas ketinggian kendaraan yang sebelumnya ditetapkan 2,3 meter telah disesuaikan menjadi 2,5 meter. Namun, angka tersebut masih menjadi persoalan karena ketinggian rata-rata truk disebut mencapai sekitar 2,7 meter," katanya.
Keberatan masyarakat disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Maniis Bersatu, Abe Bubun. Ia menilai batas ketinggian 2,5 meter berpotensi menyulitkan kendaraan angkutan yang selama ini menggunakan jalur tersebut. Bahkan, sebagian kendaraan dikhawatirkan harus melakukan pemotongan atau modifikasi bak agar dapat melintas.
"Masyarakat dari wilayah Maniis, Plered, dan Cikalong Kulon pun mengharapkan adanya kebijakan yang lebih mempertimbangkan kebutuhan transportasi dan kondisi ekonomi warga," tegasnya.
Ketua Komunitas Driver Maniis, Eem Sulaeman, turut meminta kejelasan mengenai dasar pembatasan kendaraan, terutama terkait perbedaan antara pembatasan berdasarkan dimensi kendaraan dan tonase.
"Ia mengungkapkan bahwa jika batas 2,5 meter diterapkan, sejumlah pengemudi kemungkinan harus menggunakan jalur alternatif. Kondisi tersebut dinilai dapat memperpanjang perjalanan, meningkatkan biaya operasional, dan berpotensi memengaruhi pendapatan pengemudi maupun biaya distribusi barang," ungkapnya.
Keluhan serupa disampaikan pengusaha Maniis, Dede Suarsono. Ia berharap pihak pengelola mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap kegiatan usaha masyarakat. Dede mengusulkan agar batas ketinggian kendaraan dapat ditetapkan hingga 3,5 meter, sedangkan Aliansi Masyarakat Maniis Bersatu mengajukan usulan 3 meter.
"Perbedaan usulan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat masih mengharapkan ruang negosiasi untuk menemukan batas yang dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan," tambahnya.
Kapolsek Cipeundeuy, Kompol Suandi, mengapresiasi langkah masyarakat yang memilih menyampaikan aspirasi melalui audiensi. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan pembahasan bersama agar tidak berkembang menjadi permasalahan di lapangan.
"Kompol Suandi juga mengingatkan bahwa pihak pengelola telah melakukan penyesuaian batas ketinggian dari 2,3 meter menjadi 2,5 meter, sehingga diperlukan upaya bersama untuk menemukan titik temu antara kepentingan keamanan dan kebutuhan masyarakat," pesannya.
Pertemuan yang turut dihadiri unsur TNI-Polri, pihak pengelola, tokoh agama, perwakilan pengusaha, dan komunitas pengemudi itu berlangsung secara persuasif. Namun, hingga audiensi berakhir, belum tercapai kesepakatan mengenai batas ketinggian kendaraan yang akan diberlakukan. Perbedaan pandangan masih berkisar pada kebutuhan pengamanan kawasan bendungan sebagai objek vital nasional dan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak pembatasan terhadap mobilitas serta roda perekonomian daerah.
"Hingga Senin (26/10/2026), keputusan akhir masih menunggu arahan pimpinan PLN Nusantara Power UP Cirata dan waktu penetapannya belum dapat dipastikan. Dengan demikian, rencana penerapan pembatasan kendaraan pada 1 November 2026 belum dapat dilaksanakan selama keputusan tersebut belum ditetapkan. Masyarakat dan para pengemudi kini menantikan kepastian kebijakan, termasuk kemungkinan penyesuaian batas ketinggian kendaraan, agar aspek keselamatan bendungan tetap terjaga tanpa mengabaikan kebutuhan transportasi dan perekonomian warga," tutup Kompol Suandi. (Rustandi)







Posting Komentar