Polsek Cimahi Sita 328 Botol Miras dari Warung, Tindak Lanjuti Keresahan Warga
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan pengaduan masyarakat mengenai aktivitas penjualan miras di depan gerbang Perumahan Kota Mas, Kota Cimahi. Informasi dari warga itu segera ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran laporan," pernyataan tersebut di sampaikan Kapolsek Cimahi, Kompol Donny Irawan, S.H.
Kapolsek mengatakan jajarannya bergerak cepat melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP). Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
"Petugas mendatangi Warung Abank sekitar pukul 12.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan ratusan botol minuman keras berbagai merek yang kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk penanganan lebih lanjut," tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mendata penjaga toko berinisial SNS sesuai identitas yang tercatat dalam laporan. Penanganan terhadap yang bersangkutan dilakukan untuk kepentingan pendataan dan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Seluruh barang bukti berupa 328 botol miras selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cimahi. Polisi menyatakan penindakan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan daerah terkait larangan peredaran minuman beralkohol yang berlaku," kata kapolsek.
Kompol Donny menegaskan, kepolisian akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran miras yang diduga melanggar aturan. Menurutnya, pengawasan dan penindakan diperlukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Polsek Cimahi juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban. Sinergi antara warga dan kepolisian diharapkan mampu menekan peredaran miras ilegal serta menciptakan situasi Kota Cimahi yang aman dan kondusif," tandas Kompol Donny. (Rustandi)








Posting Komentar