Viral Dugaan Takaran BBM Tak Sesuai di Cimahi, Petugas Turun ke SPBU Cihanjuang: Ini Hasilnya!
Hasilnya, tiga sampel pompa ukur BBM yang diuji dinyatakan masih memenuhi batas toleransi yang diperbolehkan. Meski demikian, pemeriksaan ini menjadi perhatian penting bagi konsumen yang ingin memastikan setiap liter BBM yang dibeli sesuai dengan ketentuan.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (21/10/2026), menyusul laporan warga yang disampaikan melalui Threads dan akun Instagram resmi UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi, @metrologi_kotacimahi.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi, Reni Septia Syam, mengatakan pengawasan tersebut merupakan respons atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian takaran pompa ukur BBM.
“Pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait dugaan kecurangan takaran pompa ukur BBM di salah satu SPBU di Kota Cimahi,” ujar Reni dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Petugas tidak hanya memeriksa kondisi fisik pompa BBM. Pengujian juga dilakukan menggunakan Bejana Ukur Standar (BUS) dengan volume nominal 20 liter untuk membandingkan volume BBM yang dikeluarkan mesin dengan ukuran standar.
"Ada tiga sampel nozzle yang diperiksa, terdiri dari satu nozzle Pertamax dan dua nozzle Pertalite.
Berikut hasil pengujiannya:
- Nozzle Pertamax: rata-rata kesalahan penunjukan 0,175 persen, dengan ketidaktetapan 0,075 persen.
- Nozzle Pertalite pertama: rata-rata kesalahan penunjukan 0,156 persen, dengan ketidaktetapan 0,04 persen.
- Nozzle Pertalite kedua: rata-rata kesalahan penunjukan 0,075 persen, dengan ketidaktetapan 0,05 persen," beber Reni.
Seluruh angka tersebut masih berada dalam batas yang diizinkan, yakni kesalahan penunjukan maksimal ±0,5 persen dan ketidaktetapan maksimal ±0,1 persen, berdasarkan ketentuan yang dijadikan acuan dalam pemeriksaan.
"Dengan hasil tersebut, tidak ditemukan penyimpangan pada ketiga sampel yang melampaui batas toleransi metrologi legal," jelas Reni.
Tak berhenti pada pengujian volume, petugas juga mengecek kelengkapan teknis pompa ukur BBM, informasi harga dan volume, satuan pengukuran, totalisator, serta tanda tera dan segel pengaman.
Pemeriksaan turut menyasar kemungkinan adanya perangkat tambahan yang berpotensi memengaruhi penunjukan volume BBM.
"Hasilnya, petugas tidak menemukan perangkat tambahan pada mesin yang diduga dapat digunakan untuk mengubah penunjukan volume BBM dari jarak jauh. Segel pengaman juga diperiksa untuk memastikan kondisinya tetap terpasang dengan baik," tambhnya.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian ulang, pompa ukur yang menjadi sampel dinyatakan masih memenuhi ketentuan. SPBU 34.40518 pun dapat melanjutkan operasional seperti biasa.
"Namun, hasil pemeriksaan tersebut secara khusus berlaku pada tiga sampel pompa ukur yang diuji, bukan berarti seluruh pompa di SPBU tersebut telah diuji satu per satu," tutur Reni.
UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan ketidaksesuaian alat ukur dalam transaksi perdagangan melalui kanal pengaduan resmi.
Respons cepat terhadap laporan konsumen dinilai penting untuk menjaga transparansi, melindungi hak pembeli, dan memastikan transaksi BBM berlangsung sesuai ketentuan.
"Bagi masyarakat, persoalannya sederhana tetapi krusial: ketika membayar BBM sesuai volume yang tertera, konsumen berhak mendapatkan takaran yang memenuhi standar. Karena itu, setiap laporan perlu diperiksa secara objektif, sementara hasil pengujian menjadi dasar untuk menentukan apakah alat ukur benar-benar memenuhi ketentuan," pungkas Reni. (**)






Posting Komentar