Polres Cimahi Amankan Miras dalam KRYD di Leuwigajah, AKBP Endy Tegaskan Upaya Jaga Kamtibmas
Langkah tersebut merupakan laporan dari Polsek Cimahi Selatan, dan bagian dari komitmen jajaran Polres Cimahi dalam menciptakan situasi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif. Peredaran minuman keras, khususnya miras oplosan, menjadi salah satu perhatian kepolisian karena dapat memicu berbagai persoalan sosial maupun gangguan keamanan di tengah masyarakat.
Kapolres Cimahi AKBP Endy Desianto, S.E., S.I.K., M.Pd., menegaskan bahwa pelaksanaan KRYD merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas. Melalui kegiatan tersebut, petugas melakukan upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.
"Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan sejumlah minuman keras yang kemudian diamankan sebagai bagian dari hasil kegiatan kepolisian. Temuan tersebut menjadi perhatian serius, terutama terkait keberadaan minuman keras oplosan yang kandungannya berisiko menimbulkan dampak fatal bagi orang yang mengonsumsinya," kata Kapolres.
Polres Cimahi menilai bahwa menjaga keamanan bukan hanya sebatas melakukan penindakan setelah terjadi pelanggaran atau tindak kejahatan. Namun, langkah pencegahan melalui kegiatan rutin kepolisian juga menjadi strategi penting untuk mempersempit ruang terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"AKBP Endy berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan kepolisian di berbagai wilayah hukum Polres Cimahi. Upaya tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang terbebas dari berbagai aktivitas yang berpotensi meresahkan," tegasnya.
Selain mengintensifkan kegiatan KRYD, Polres Cimahi juga mengajak masyarakat agar tidak ragu berperan aktif membantu kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.
"Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting, terutama dengan segera melaporkan apabila menemukan tindak kejahatan, peredaran miras, maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tambah AKBP Endy.
Untuk mempermudah pelayanan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Call Centre 110 yang bebas pulsa. Selain itu, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan langsung melalui layanan Lapor Pak Kapolres di nomor WhatsApp 0812-7575-2003.
"Sementara itu, untuk menyampaikan pengaduan maupun laporan terkait kinerja kepolisian di lingkungan Polres Cimahi, masyarakat dapat memanfaatkan media sosial Instagram @cimahipolres. Polres Cimahi berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus terjalin sehingga upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif dapat terwujud secara berkelanjutan," tutup AKBP Endy. (Rustandi)








Posting Komentar