Polsek Cipatat Gelar Apel KRYD Malam Minggu, 9 Personel Disiagakan Antisipasi C3 dan Gangguan Kamtibmas
Apel yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel Polsek Cipatat. Kegiatan dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas), Panit Reskrim IPDA Dodi Sudiyaman, S.H., M.Si., dan diikuti oleh sembilan personel Polsek Cipatat.
Dalam pelaksanaan apel tersebut, dilakukan pengecekan kehadiran dan kesiapan anggota sebelum diterjunkan untuk melaksanakan patroli serta kegiatan kepolisian di sejumlah titik wilayah hukum Polsek Cipatat. Sementara itu, satu personel, yakni Aipda Budi, dilaporkan tidak hadir karena sakit.
Dalam arahannya, pimpinan apel menekankan agar seluruh personel senantiasa melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara serius, profesional, serta penuh kedisiplinan. Setiap anggota diminta memahami tugas masing-masing demi mendukung keberhasilan pelaksanaan KRYD, khususnya dalam menjaga keamanan masyarakat pada malam akhir pekan.
Selain itu, personel diinstruksikan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas C3, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta berbagai bentuk gangguan kamtibmas lainnya. Pelaksanaan patroli juga diarahkan untuk menyesuaikan dengan pola waktu dan lokasi yang dinilai rawan.
Kapolsek Cipatat Kompol Dwi Meirani Sri Andriani Sapin, S.Pd., M.H.I. mengatakan bahwa apel KRYD merupakan bagian dari upaya pengawasan, pengendalian, sekaligus memastikan kesiapan personel sebelum melaksanakan tugas pelayanan dan pengamanan di lapangan.
"Menurutnya, kesiapsiagaan anggota menjadi faktor penting dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Karena itu, seluruh personel diharapkan menjalankan arahan pimpinan dengan penuh tanggung jawab, menjaga kesehatan, serta tetap mengutamakan keselamatan selama bertugas," kata Kapolsek.
Kompol DMS Andriani juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, menghidupkan kembali kegiatan ronda malam, tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan maupun gangguan kamtibmas.






Posting Komentar