24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
SUARA PAKTA


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Design eBay Health & Fitness Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta, Satpol PP Kota Cimahi Komitmen Perangi Rokok Ilegal
Design eBay Health & Fitness

Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta, Satpol PP Kota Cimahi Komitmen Perangi Rokok Ilegal

Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
21 Jun, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

CIMAHI - SUARAPAKTA COM || Satpol PP dan Bea Cukai menebus sebanyak 167.760 batang rokok ilegal sepanjang tahun 2022 hingga awal tahun 2023. Potensi kerugian negara akibat rokok tanpa pita cukai diperkirakan mencapai Rp 184.703.760 .

Sepanjang tahun 2022, Satpol PP bersama Bea Cukai berhasil menyita sebanyak 129.720 batang rokok ilegal dari para pedagang. Sedangkan hingga Juni 2023 petugas gabungan sudah menebus sebanyak 38.040 batang.

“Jadi totalnya dari tahun lalu itu rokok ilegal yang kita sita dari pedagang di Kota Cimahi ada 167.760 batang. Total kerugian negaranya itu ungkap sekitar Rp 184 juta,” Kepala Bidang Penegakan Perda Kota Cimahi Ranto Sitanggang pada Selasa (20/6/2023).

Ranto mengatakan, ratusan ribu batang rokok ilegal itu dijual secara bebas di warung-warung milik warga di Kota Cimahi. Peminatnya pun cukup banyak karena harga jualnya yang berbeda jauh dari harga rokok yang disertai pita cukai.

"Iya jelas itu sangat merugikan negara. Harganya memang jauh lebih murah, bedanya ada yang hampir 50 persen. Mereka ada yang tau, ada juga yang tidak tau kalau rokok berbagai merk yang kita sita itu ilegal," ungkap Ranto.

Sementara menurut pedagang yang menjual rokok ilegal, mereka mendapatkan barang-barang tersebut dari penjualan atau pembelian secara online. Ranto mencontohkan seperti yang dilakukan pemilik sebuah warung di wilayah Padasuka, Kota Cimahi beberapa waktu lalu.

Dimana sunyi senyap 1.600 bungkus rokok ilegal berbagai merk di warung tersebut. Roko-rokok itu didapat pemiliknya secara online. "Pemiliknya belinya online. Bahkan untuk keterangan lanjutan pemiliknya itu sempat dibawa untuk dimintai keterangan. Karena jumlahnya cukup banyak," sebut Ranto.

Dia menegaskan, peredaran rokok ilegal dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Untuk itu, tegas dia, permohonan bersama Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan dan penyitaan terhadap peredaran rokok tanpa rokok itu.

"Intinya kami akan terus melakukan penindakan. Tapi sekarang itu cenderung berkurang kemungkinannya karena pedagang sudah mulai tau itu dilarang. Tapi kami akan terus melakukan tindakan tegas karena rokok ilegal itu merugikan negara," sebut Ranto. ( **)

Via Design
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia yang ke 80

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Penasehat Hukum Suarapakta

Penasehat Hukum Suarapakta

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Ciptakan Suasana Yang Nyaman Brigadir Cep Rohman Lakukan Sambang

Penulis : Rustandi- Agustus 16, 2025 0
Ciptakan Suasana Yang Nyaman Brigadir Cep Rohman Lakukan Sambang
Polres Cimahi, Suara Pakta.Com- Anggota  Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Brigadir Cep Rohman melakukan sambang Desa Sadangmekar Kecamatan Cisarua Kabupaten Band…
Software Website Toko Online

Most Popular

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

September 07, 2023
Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

September 07, 2023
Polsek Gununghalu Berhasil Tangkap 4 Orang Yang Di Diga Aksi Premanisme

Polsek Gununghalu Berhasil Tangkap 4 Orang Yang Di Diga Aksi Premanisme

Maret 29, 2025

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

Bahtsul Masail Di Gelar PCNU Cilacap Di Dayeuhluhur

Bahtsul Masail Di Gelar PCNU Cilacap Di Dayeuhluhur

Juli 28, 2025
Bhabinkamtibmas Bripka Iman Rahmanto Bantu Anak Sekolah Menyeberang di Depan Pos 4 SMPN 1

Bhabinkamtibmas Bripka Iman Rahmanto Bantu Anak Sekolah Menyeberang di Depan Pos 4 SMPN 1

Juli 28, 2025
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME