24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
SUARA PAKTA


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Design eBay Health & Fitness Buang Sampah Sembarangan, 35 Pelanggar Jalani Sidang Tipiring
Design eBay Health & Fitness

Buang Sampah Sembarangan, 35 Pelanggar Jalani Sidang Tipiring

Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
18 Sep, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

CIMAHI- SUARAPAKTA.COM || Sebanyak 35 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Sampah, hari ini menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi. Senin ( 18/09/2023).

Dari 35 pelanggar ada tiga orang masih di bawah umur dan persidangan nya di tunda, Minggu depan di sidang kembali di dampingi oleh orang tua masing-masing dan dari Dinas Sosial,sidang di pimpinan langsung Dr,Nenny Ekawaty Barus S.H.MH, Hakim Ketua sidang tipiring.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota , dr Chanifah Listyarini, mengatakan, Total dari operasi yang di lakukan sebanyak 46 orang yang hadir hanya 35 orang 3 orang di bawah umur, operasi yang kami lakukan pada hari Jumat malam.

"Sidang Tipiring yang saat ini sebagian yang melanggar pada saat warga buang sampah ke sungai Citopeng, berikut warga kelurahan Cijerah kota Bandung.

Masih kata chanifah,yang tidak hadir saat ini sebanyak 11 orang selanjutnya akan di tidak lanjuti oleh pihak Satpol-PP kota Cimahi,"imbuhnya.


Menurut chanifah pihak DLH hanya menyiapkan perda yang akan di gunakan dan menyiapkan pelaksanaan nya, kalau sudah sidang sudah menjadi kewenangan kejaksaan pengadilan dan Satpol-PP," katanya.

Chifah menjelaskan, untuk mencapai penegakan nya kita lebih banyak pendekatan persuasif,saat kami lakukan bersama pa wali kota lebih ke pendekatan persuasif, menghimbau, dan memberikan edukasi," ujarnya.

Yang harus kita waspadai pada saat ini adalah darurat sampah, kondisi darurat kita harus taat terhadap aturan yang sudah memayunginya," katanya.

Sementara di tempat yang sama Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) pada Satpol-PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang menjelaskan,pada saat melakukan operasi gabungan ada masyarakat yang tertangkap tangan pada saat sedang membuang sampah sembarangan,kita Cimahi sekarang sedang kondisi darurat sampah.

"Dari yang tertangkap tangan tersebut ada dua orang yang berasal dari kota Bandung seorang guru SMP dan yang satunya lagi bekerja sebagai honorer di departemen agama daerah KBB.

Lanjut Ranto, dalam penuntutan nya kami lebih besar dari masyarakat biasa, karena mereka yang dua tersebut sebagai abdi masyarakat harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, tuntutan saya sebesar Rp 250.000, tapi keputusan hakim masing-masing Rp 1.00.000," katanya.

Terkait penolak dari masyarakat sudah pasti ada, namun pada saat kami perlihatkan bukti-bukti berupa Poto dan video,kepada hakim yang bersangkutan tidak bisa lagi menolak, yang kami ajukan di persidangan ini berkas yang sudah lengkap, dan buktinya pun sudah kami siapkan," imbuhnya.

Saat di singgung terkait yang di sungai Citopeng Ranto menjelaskan, awal nya ada dua orang, hasil dari pengembangan kami menjadi 11 orang,

Yang hadir pada saat ini ada 7 orang namun yang tiga orang masih di bawah umur, yang tiga orang karena masih d bawah umur kami tunda persidangannya minta di dampingi oleh orang tuanya dan dari pihak Dinas Sosial," tegasnya.

Terkait yang tidak hadir pada saat ini kami akan tetap lakukan pemanggilan sebanyak 11 orang dari jumlah 46 orang pelanggar, ucapnya.

Kasipidum kejaksaan Agnes Renhita Butar Butar menambah,keputusan hakim cukup adil karena di lihat dari propeling masyarakatnya,setalah hakim melihat propeling masyarakat baru di putus kan dendanya.Kita hanya sebatas menjatuhkan denda dari mulai Rp 2.0000, 50.0000 sampai Rp 100.000,.

Menurut nya ada beberapa pelanggaran yang harus di tempuh kalau mau menerapkan sangsi dengan maksimal 50 juta,karena ini masih sebatas membuang sampah ke sungai,untuk sementara efek jeranya yang masih kita bisa lakukan sudah cukup, karena kami juga melihat dari kondisi masyarakat, tidak mungkin langsung menargetkan hukum setimpal atau maksimal," tutupnya. ( Rustandi)

Via Design
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia yang ke 80

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Penasehat Hukum Suarapakta

Penasehat Hukum Suarapakta

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Wakil Panglima TNI Buka Kejuaraan Taekwondo Internasional Panglima TNI Cup 2025

Penulis : Rustandi- September 27, 2025 0
Wakil Panglima TNI Buka Kejuaraan Taekwondo Internasional Panglima TNI Cup 2025
Puspen TNI, Suara Pakta, Com- Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R secara resmi membuka International Taekwondo Championship Panglima TNI Cup 2025 yan…
Software Website Toko Online

Most Popular

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

September 07, 2023
Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

September 07, 2023
Kapolsek Gununghalu AKP Endang Mulyana Pimpin Patroli Malam

Kapolsek Gununghalu AKP Endang Mulyana Pimpin Patroli Malam

Maret 29, 2025

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

Inti Jabar dan Mahkota Medical Centre Gelar Seminar Radang Sendi dan Cara Penanganannya

Inti Jabar dan Mahkota Medical Centre Gelar Seminar Radang Sendi dan Cara Penanganannya

September 20, 2025
Kapolsek Gununghalu AKP Endang Mulyana Pimpin Patroli Malam

Kapolsek Gununghalu AKP Endang Mulyana Pimpin Patroli Malam

Maret 29, 2025
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME