Bawaslu dan Satpol-PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Kota Cimahi
Cimahi/ SUARAPAKTA.COM || Bawaslu kota Cimahi bekerjasama dengan Satpol-PP menertibkan peraga kampanye sebelum dimulainya masa kampanye guna menegakkan ketertiban di kota Cimahi.
Mengacu pada PKPU 15 Tahun 2023 yang telah diperbarui menjadi PKPU 20 Tahun 2023, dijelaskan bahwa para calon pemilu memiliki hak untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bagian dari persiapan menghadapi pesta demokrasi.
"Peserta pemilu diizinkan untuk melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye. Namun, perlu dipahami bahwa sosialisasi politik harus dibedakan dari kampanye politik, sesuai PKPU 20 tahun 2023, Pasal 79. Setiap peserta pemilu berhak melakukan sosialisasi, namun penting untuk tidak menyamakan sosialisasi dengan kampanye,” ucap Zaenal Ginan, Penanggung Jawab Penangan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Cimahi, saat ditemui di kantornya media Selasa (31/10/2023).
Menurutnya, batasan sosialisasi pada pemilu menjadi perhatian utama. Setiap peserta pemilu, khususnya partai politik, dapat melakukan sosialisasi melalui bendera dengan nomor urut dan logo partai. Namun, dalam bab ketentuan umum, kampanye harus mengandung visi, misi, program partai, dan citra diri, tanpa unsur kampanye untuk setiap bacaleg yang belum ditetapkan DPC.
“Peserta pemilu, khususnya partai politik, dapat melakukan sosialisasi melalui bendera dengan nomor urut dan logo partai. Namun, batasannya terletak pada ketentuan umum yang mensyaratkan kampanye minimal harus mencakup visi, misi, program partai, dan citra diri. Kegiatan sosialisasi bacaleg harus menghindari unsur kampanye jika DPC belum menetapkan batasannya.,” terang Zaenal.
Dalam rangka mencegah pelanggaran kampanye, Bahwaslu telah membentuk kesepahaman dengan 18 partai politik dan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP, untuk mengatur penempatan alat peraga sosialisasi. Kesepakatan ini didasarkan pada Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 guna memastikan kepatuhan pada tahapan pemilu yang sesuai.
“Saya memahami bahwa dalam konteks ini, fokus Bahwaslu adalah pada pencegahan agar setiap peserta pemilu tidak melakukan kampanye di tahapan tertentu. Untuk mencapai hal ini, Bahwaslu melakukan langkah-langkah konkret, seperti mengundang 18 partai politik untuk membahas pedoman terkait alat peragas sosialisasi. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aturan yang diatur dalam Perda Kota Cimahi nomor 9 tahun 2021 sebagai landasan hukum. Tujuannya adalah mencapai kesepahaman bersama mengenai batasan penempatan alat peragas sosialisasi agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.” terang Zaenal.
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Spanduk dan Baliho tidak hanya berlaku untuk politik, melainkan juga mencakup APK komersial. Ini menjadi perhatian, terutama bagi pemasang APK dalam kampanye, untuk mematuhi peraturan, sesuai PKPU 15 tahun 2023 yang mengatur larangan pemasangan APK di tempat-tempat tertentu seperti tempat pendidikan, ibadah, kantor pemerintah, dan rumah sakit. PKPU 20 memperbarui aturan ini, melarang juga pemasangan di pohon, tiang listrik, dan fasilitas publik. Pemahaman ini penting untuk menghindari pelanggaran perda.
“Selama periode kampanye, kita dapat mengacu pada sudut pandang PKPU 15 tahun 2023 yang telah diperbarui oleh PKPU 20 tahun 2023. Di dalamnya diatur bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat-tempat seperti institusi pendidikan, tempat ibadah, kantor pemerintah, atau fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, tidak diizinkan. Contoh lain termasuk pemasangan APK pada pohon, tiang listrik, dan fasilitas publik lainnya. Hal ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga menjadi suatu bentuk pembelajaran untuk memahami aturan yang berlaku dan menghindari pelanggaran perda,” jelas Zaenal.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Satpol PP Kota Cimahi, ribuan APK telah dirazia, melibatkan banner, spanduk, Baligo, dan bendera. Jenis pelanggaran ini tercatat terpampang di pohon, pager, dan tiang listrik. Operasi berlangsung pada tanggal 23-26 Oktober, dengan hasil penindakan pada Kamis, 26 Oktober, mencapai 311 APK yang berhasil dirazia. (Cahyana )
Posting Komentar