24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
SUARA PAKTA


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Design eBay Health & Fitness Polres Majalengka Ungkap Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Koperasi
Design eBay Health & Fitness

Polres Majalengka Ungkap Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Koperasi

Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
18 Okt, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

MAJALENGKA /// SUARAPAKTA.COM || Polres Majalengka Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana bantuan pinjaman/pembiayaan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUMKM) R.I Tahun 2013 melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Kasus ini diduga dilakukan oleh MS selaku Ketua Koperasi di wilayah Majalengka.

Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, mengungkapkan kasus ini dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait. "Tersangka MS mengajukan proposal permohonan pinjaman/pembiayaan sebesar Rp. 500.000.000,- kepada Direktur LPDB-KUMKM. Dana ini seharusnya diperuntukkan bagi 170 anggota koperasi sesuai Daftar Definitif Penerima Dana LPDB-KUMKM," kata AKBP Indra Novianto.pada Rabu (18/10/2023).

Namun, dalam praktiknya, MS diduga menggunakan dana pinjaman tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukkannya. Selain itu, dia juga diduga melakukan manipulasi terhadap daftar penerima dana, menjadikannya fiktif. Dengan adanya kejadian ini, kerugian negara mencapai Rp. 500.000.000,- atau total loss.

AKBP Indra Novianto menegaskan bahwa Polres Majalengka Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan mengamankan barang bukti terkait kasus ini. Tersangka MS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka MS diancam dengan hukuman paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-. Polres Majalengka akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat.( Nanang)

Via Design
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Penasehat Hukum Suarapakta

Penasehat Hukum Suarapakta

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Gatur Polsek Lembang, Bentuk Pelayanan Kepada Masyarakat Di Pagi Hari

Penulis : Rustandi- Juni 17, 2025 0
Gatur Polsek Lembang, Bentuk Pelayanan Kepada Masyarakat Di Pagi Hari
Polres Cimahi, Suara Pakta.Com- Guna memperlancar arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama saat jam sibuk berangkat kerja dan sek…
Software Website Toko Online

Most Popular

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

September 07, 2023
Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

September 07, 2023
Ratusan Warga Terciduk Buang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi

Ratusan Warga Terciduk Buang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi

September 06, 2023

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Lakukan Gatur Lalin di Pos 4 SMPN 1

Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Lakukan Gatur Lalin di Pos 4 SMPN 1

Juni 16, 2025
Anggota Polsek Sindangkerta Hadiri Makan Gizi Gratis 6 Sekolah

Anggota Polsek Sindangkerta Hadiri Makan Gizi Gratis 6 Sekolah

Juni 16, 2025
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME