Satpol-PP Kota Cimahi Kembali Lakukan Operasi Rokok Ilegal
CIMAHI- SUARAPAKTA.COM || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, bersama Bea Cukai dan Kejari, menggelar operasi gabungan terhadap rokok ilegal.Tujuan dari operasi ini adalah untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi,Rabu (11/10/2023).
Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan, menyatakan bahwa para pedagang telah mendapatkan informasi mengenai razia rokok sehingga bukti barang disimpan dengan baik oleh mereka.
“Operasi rokok ilegal dilakukan di 5 titik, namun hasilnya kurang maksimal karena para pedagang sudah mengetahui informasi tentang razia ini,” ungkap Karsa kepada media pada Rabu (11/10).
Terjadi antara petugas dan pedagang, di mana pedagang berpendapat menjual rokok ilegal dengan alasan bahwa mereka tidak tahu bahwa rokok tersebut ilegal.
“Saat razia, terjadi karena pedagang merasa tidak menjual rokok ilegal. Mereka mengaku tidak mengetahui bahwa rokok yang mereka jual adalah ilegal,” tambahnya.
Selama operasi gabungan, rokok ilegal rata-rata disimpan di warung dan toko oleh pedagang yang telah mendapat informasi sebelumnya.
“Rata-rata rokok disembunyikan, dan setelah mendapat informasi, para pedagang menjadi sangat hati-hati,” ujar Karsa.
Dalam operasi tersebut, berhasil disita sebanyak 100 ribu batang rokok ilegal yang akan dibakar dengan cara dibakar oleh Bea Cukai.
"Total ada tujuh kali operasi gabungan dengan hasil sekitar 100 ribu batang rokok. Bea Cukai akan bertanggung jawab atas pemusnahan barang bukti ini dengan cara membakarnya," tambahnya.
Karsa juga menyampaikan rencananya untuk melakukan razia terhadap jasa penitipan, karena sebagian besar rokok ilegal diperoleh melalui jasa penitipan selain dari penjualan.
Pedagang yang terlibat dalam razia gabungan akan diundang oleh Bea Cukai untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tandasnya.( Rustandi)
Posting Komentar