24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
SUARA PAKTA


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Cimahi Health & Fitness Hukum Satu Tahun Penjara, Denda 12 Juta Bagi Ketua RW yang Menghalangi Kampanye Caleg
Cimahi Health & Fitness Hukum

Satu Tahun Penjara, Denda 12 Juta Bagi Ketua RW yang Menghalangi Kampanye Caleg

Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
15 Des, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Cimahi // SUARAPAKTA.COM || Sangsi menanti Pengurus RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) yang menghalangi calon legislatif (caleg) berkampanye secara resmi (ada STTP), terancam satu tahun kurungan atau denda sebesar 12 juta rupiah. Pasalnya RT RW harus bersikap netral dan memfasilitasi semua caleg dari partai manapun untuk melakukan kampanye.

Hal itu diungkapkan Agus Susanto Divisi Hukum dan Pencegahan Pengawasan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada siaran Pers Pelaksanaan Pengawasan Tingkat Kecamatan Cimahi Selatan dimasa Kampanye Pemiilu Serentak 2024, yang berlangsung di sekretariat Panwascam Cimahi Selatan, Pondok Mas, Baros, Kota Cimahi, Kamis (14/12/2023).

Menurut Agus, dalam Pasal 491 Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dinyatakan bahwa setiap orang yang mengacaukan atau menghalangi jalannya kampanye pemilu dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

Sementara itu Ketua Panwascam Cimahi Selatan, Rd Endar Bono Suwarso yang didampingi Divisi Penanganan Pelanggaran, Trie Endah Julianti menegaskan dalam peraturan perundang-undangan, perangkat desa setempat (termasuk pengurus RT/RW) tidak boleh berpihak atau berafiliasi pada salah satu partai atau caleg.

“Partai atau caleg yang merasa dirugikan bisa melaporkan (ke Bawaslu, red.) jika ada bukti dan saksi akan diproses. Jelas-jelas semua waga negara yang menjadi caleg berhak melakukan kampanye dimanapun,” tegas Endar (Rus)

Via Cimahi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia yang ke 80

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Penasehat Hukum Suarapakta

Penasehat Hukum Suarapakta

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Pemerintah Kota Cimahi Luncurkan Model Pesantren Sehat untuk Meningkatkan Kesehatan dan Kecerdasan Anak

Penulis : Rustandi- September 23, 2025 0
Pemerintah Kota Cimahi Luncurkan Model Pesantren Sehat untuk Meningkatkan Kesehatan dan Kecerdasan Anak
CIMAHI, Suara Pakta.Com- Pemerintah Kota Cimahi telah meluncurkan model pesantren sehat untuk meningkatkan kesehatan dan kecerdasan anak-anak di pesantren. Sal…
Software Website Toko Online

Most Popular

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

September 07, 2023
Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

September 07, 2023
Kapolsek Gununghalu AKP Endang Mulyana Pimpin Patroli Malam

Kapolsek Gununghalu AKP Endang Mulyana Pimpin Patroli Malam

Maret 29, 2025

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

Inti Jabar dan Mahkota Medical Centre Gelar Seminar Radang Sendi dan Cara Penanganannya

Inti Jabar dan Mahkota Medical Centre Gelar Seminar Radang Sendi dan Cara Penanganannya

September 20, 2025
Kapolsek Gununghalu AKP Endang Mulyana Pimpin Patroli Malam

Kapolsek Gununghalu AKP Endang Mulyana Pimpin Patroli Malam

Maret 29, 2025
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME