24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
SUARA PAKTA


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Bandung Health & Fitness Pemprov Jabar Masih Tidur Dalam Penanggulangan B3
Bandung Health & Fitness

Pemprov Jabar Masih Tidur Dalam Penanggulangan B3

Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
04 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Bandung , Suara Pakta.Com- Sebagian besar orang beranggapan saat mendengar kalimat Bahan Berbahaya serta Beracun. Dari kalimat tersebut bahwa itu adalah Limbah B3. 

Limbah B3 tersebut merupakan Bahaya yang sesungguh nya dan dapat ditimbulkan lebih besar adalah dari material atau zat bahan nya itu sendiri sebelum digunakan dalam suatu proses.

Tidak sedikit terjadi selama bertahun – tahun di wilayah Provinsi Jawa Barat kejadian – kejadian yang menimbulkan korban baik dari pekerja maupun Masyarakat dari dampak Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). 

“Variasi korban dari mulai dampak kecil hingga merenggut nyawa hal ini disebut dengan dampak yang sangat cepat (akut), akan tetapi luput dari perhatian kita semua bahwa dampak pada manusia yang kronis yang timbul dan dirasakan dalam jangka waktu lama. Ironisnya tidak pernah terlihat adanya monitoring pada dampak tersebut”.

Bahan berbahaya dapat ditemukan di setiap komunitas. Salah satunya ada di hampir setiap rumah dan di sebagian besar rumah sakit dan pabrik. Bahan berbahaya dikirim setiap hari melalui jalur darat, udara, dan laut.

Perkembangan industri di Jawa barat sangat pesat dan bahkan dapat menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih dari 40%. Baru – baru ini telah di resmikan dua Kawasan industri baru di Subang dan Patimban yang direncanakan berdirinya Pabrik Petrokimia, Battery EV dan Manufacturing yang semuanya itu sudah dipastikan menggunakan dan menghasilkan B3.

Undang – undang nomor 24/2007 tentang penanggulangan bencana telah menyebutkan mengenai kegagalan teknologi, Kewajiban menyelenggarakan sistem kedaruratan telah ditetapkan melalui Perda 23 tahun 2012 yang wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha dan pemerintah daerah. Akan tetapi hingga hari ini tidak kita temukan pelaksanaan dari peraturan perundang – undangan tersebut. 

Yayasan Rumah Gagasan Bandung Audensi Dengan Inspektorat Provinsi Jawa Barat yang diterima langsung oleh Inspektur Daerah bersama Jajaran di kantor Inspektorat Jabar, Kamis  (3/10/2024)

Dalam Audensi ini dibahas terkait peraturan dan tata kerja Inspektorat Daerah sesuai peraturan Gubernur Jawabarat sesuai tugas pokok, fungsi serta rincian unit kerja Inspektorat Daerah serta ketegasan keseriusan pemerintah Provinsi Jawabarat dalam pelaksanaan sistem Kedaruratan B3/LB3 di Jabar, menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama Pemerintah Daerah dengan RGB 16 Januari 2024 lalu.

Hadir saat audensi, Ketua Rumah Gagasan Bandung (RGB) Cakra dan tim dari yang tergabung dari Jawara Tangguh Bencana, dari mulai Tokoh Masyarakat, Advokat, Piminan Redaksi Media Online, LSM/Ormas Jabar .

Menurut Kang Cakra sapaan akrab dari Ketua Rumah Gagasan menjelaskan bahwa sistem penanggulangan kedaruratan B3 lebih kompleks dibandingkan dengan penanganan bencana alam. 

"Kelemahan perencanaan pembangunan yang tidak mempertimbangkan risiko bahaya menjadi faktor utama selain kepedulian dan kesadaran para pejabat berwenang di Pemprov Jabar, jelasnya pada Pertemuan Audesi dengan Pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Inspektorat Propinsi Jabar dan BPBD Jabar," Kamis (03/10/2024).

Kang Cakra juga mengungkapkan , “masukkan masyarakat telah digulirkan pada Pemprov Jabar dan menghasilkan kesepakatan pada 16 Januari 2024 bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jabar memandang sangat penting dan serius untuk melaksanakan sistem kedaruratan B3 ini, akan tetapi seperti biasanya realisasi tidak kunjung dilaksanakan bahkan terkesan abai hingga awal Oktober 2024 belum ada realisasi”, ucapnya.

Jika demikian halnya, tentulah dengan timbulnya korban di pekerja industri, Masyarakat sekitar menjadi tanggung jawab dari pejabat berwenang, yang berdasar pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG bahwa Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia dapat di pidana, tandas Kang Cakra.

Kang Cakra juga mengatakan bahwa tanpa regulasi yang tepat, tanpa perencanaan yang terstruktur sistematis dan realistis, tanpa peningkatan kemampuan penanganan, tanpa koordinasi multi sektor, tanpa peralatan memadai, tanpa pelatihan yang tepat, tanpa gladi kedaruratan yang mempertimbangkan aspek bahaya secara menyeluruh, tanpa adanya kritik saran pada perbaikan sistem, sangat berpotensi membahayakan keselamatan jiwa dari masyarakat, petugas pertolongan darurat pertama dan petugas darurat medis pertama, itu semua tidak akan pernah terwujud, tandas Kang Cakra.

#gubjabar 

#sekdajabar 

#inspektoratjabar #bahanberbahyadanberacun #jawabaratlebihbaik 

#goodgovernance 

#transparansi

#jabarcaang 

#bencana

#bpbdjabar 

#klhk 

#bnpb

#kemendagriditjenbinaadwil

Via Bandung
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Penasehat Hukum Suarapakta

Penasehat Hukum Suarapakta

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Kapolsek Cisarua Pimpin Keamanan Job Fair Bandung Barat 2025

Penulis : Rustandi- Juni 17, 2025 0
Kapolsek Cisarua Pimpin Keamanan Job Fair Bandung Barat 2025
Polres Cimahi, Suara Pakta.Com- Kapolsek Cisarua Kompol A Y Yogaswara beserta jajarannya melaksanakan pengamanan dan pengaturan lalulintas dalam rangka kegiata…
Software Website Toko Online

Most Popular

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

September 07, 2023
Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

September 07, 2023
Ratusan Warga Terciduk Buang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi

Ratusan Warga Terciduk Buang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi

September 06, 2023

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Lakukan Gatur Lalin di Pos 4 SMPN 1

Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Lakukan Gatur Lalin di Pos 4 SMPN 1

Juni 16, 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Cimahi Selatan Lakukan Sambang Ke RW 01

Bhabinkamtibmas Polsek Cimahi Selatan Lakukan Sambang Ke RW 01

Juni 16, 2025
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME