24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
SUARA PAKTA


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Cimahi Design Health & Fitness Polri Lima Promotor Judi Online Berhasil Di Ringkus Polres Cimahi
Cimahi Design Health & Fitness Polri

Lima Promotor Judi Online Berhasil Di Ringkus Polres Cimahi

Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
11 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kota Cimahi Suara Pakta.Com - Polres Cimahi meringkus 5 promotor Judi Online (Judol) via media sosial. Mayoritas promotor Judol memeroleh bayaran sebesar Rp 450 ribu setiap 15 hari.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa, pengungkapan kasus promosi Judol tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Satgas Asta Cita dan menemukan aktivitas yang diduga promosi Judol di media sosial Instagram.

"Polres Cimahi mengungkap kasus promosi Judol dengan tersangka 5 orang, inisial SN (32) SG (25), NIL (19), DAM (21) dan ADA (25)," kata Tri di Polres Cimahi, Senin (11/11/2024).

Tri mengungkapkan, para tersangka melakukan promosi dengan menyematkan website situs Judol di akun media sosial. Nantinya mereka akan mendapatkan upah sebesar Rp450 ribu setelah 15 hari melakukan promosi.

"Pelaku menggugah postingan baik cerita atau story di akun sosial media di Instagram kemudian disematkan lah link. Sehingga pada saat kita klik story-nya secara otomatis kita akan masuk ke dalam aplikasi Judol. Per 15 hari mereka akan mendapatkan uang ya langsung masuk ke rekening," ungkapnya.

Dari pemeriksaan polisi, para bandar Judol sengaja merekrut calon promotor yang memiliki akun media sosial dengan pengikut yang banyak.

Perekrut biasanya menggunakan akun palsu untuk menghubungi calon promotor agar tak mudah untuk dilacak.

"Mereka direkrut oleh para bandar ini ya dengan menggunakan DM melalui akun fake. Jadi oleh para bandar ini merekrut mereka yang memang mempunyai follower banyak," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.(**)

Via Cimahi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Penasehat Hukum Suarapakta

Penasehat Hukum Suarapakta

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Patroli KRYD Malam, Polsek Cimahi Selatan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Penulis : Rustandi- Mei 16, 2025 0
Patroli KRYD Malam, Polsek Cimahi Selatan  Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Polres Cimahi, Suara Pakta.Com- Dalam rangka memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Polsek Cimahi Selatan secara rut…
Software Website Toko Online

Most Popular

Kapolsek Gununghalu AKP Endang Mulyana Pimpin Patroli Malam

Kapolsek Gununghalu AKP Endang Mulyana Pimpin Patroli Malam

Maret 29, 2025
Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

September 07, 2023
Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

September 07, 2023

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

Wakil Wali Kota Cimahi Adhitya Pastikan Kelancaran Clean Up di TPS Melong

Wakil Wali Kota Cimahi Adhitya Pastikan Kelancaran Clean Up di TPS Melong

April 24, 2025
LSM GBR Kota Cimahi Geruduk PT Mandala Finance

LSM GBR Kota Cimahi Geruduk PT Mandala Finance

Mei 08, 2025
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME