24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
SUARA PAKTA


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Cimahi Design Health & Fitness Polri Lakukan Pelecehan Pada Anak Dibawah Umur Supir Angkot Di KBB Dibekuk Polisi
Cimahi Design Health & Fitness Polri

Lakukan Pelecehan Pada Anak Dibawah Umur Supir Angkot Di KBB Dibekuk Polisi

Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
16 Des, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kota Cimahi, Suara Pakta.Com - Anggota Polres Cimahi membekuk Mahfudin Jamil (45) alias Farhan, tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak inisial RAR (14) yang masih Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Tersangka merupakan seorang supir Angkutan Kota (Angkot), di Kabupaten Bandung Barat Kelakuan bejat Farhan terungkap dari pengakuan RAR hingga orang tua korban melapor ke polisi.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa, kasus pencabulan tersebut dilakukan Farhan pada bulan Oktober 2024 dan dilaporkan ke polisi di bulan yang sama. 

"Polres Cimahi mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak perempuan dibawah umur yang dilaporkan 10 Oktober, kejadiannya sendiri pada 8 Oktober," kata Tri di Polres Cimahi, Senin (16/12/2024). 

Tri mengungkapkan, pelaku dan korban telah saling mengenal satu sama lain karena korban merupakan  penumpang langganan saat pulang sekolah. Bahkan, korban disebut kerap kali berkeluh kesah alias curhat soal persoalan pribadi ke pelaku.

Dengan modus itu, pelaku kemudian melakukan bujuk rayu hingga melakukan pencabulan terhadap korban. Ironisnya, pelecahan tersebut dilakukan di dalam angkot.

"Korban baru pulang sekolah, seperti biasa korban naik angkot pelaku. Lalu di bawah jembatan di Jalan Citapen, korban dilakukan pencabulan dengan bujuk rayu korban curhat. Dilakukan dalam angkot," jelasnya. 

Tri menambahkan, usai pencabulan tersebut korban sempat mengalami syok hingga melarikan diri dari lokasi kejadian. Peristiwa tersebut kemudian diceritakan kepada orang tua hingga dilaporkan ke pihak kepolisian. 

"Setelah kejadian korban syok, melarikan diri, cerita ke orang tua, kemudian orang tuanya melapor ke kita," tambahnya. 

Farhan dijerat dengan 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Rustandi)

Via Cimahi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Penasehat Hukum Suarapakta

Penasehat Hukum Suarapakta

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Polsek Sindangkerta Komitmen Ciptakan Kelancaran Arus Lalulintas Setiap Hari

Penulis : Rustandi- Juni 09, 2025 0
Polsek Sindangkerta Komitmen Ciptakan Kelancaran Arus Lalulintas Setiap Hari
Polres Cimahi, Suara Pakta.Com- Jaran Polsek Sindangkerta kembali melaksanakan kegiatan gatur sore secara rutin. Kegiatan ini diinisiasi sebagai bagian dari up…
Software Website Toko Online

Most Popular

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

September 07, 2023
Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

September 07, 2023
Ratusan Warga Terciduk Buang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi

Ratusan Warga Terciduk Buang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi

September 06, 2023

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

Mahasiswa Kebidanan Poltekkes Kemenkes Bandung Pelajari Kearifan Lokal Di Kampung Adat Cirendeu

Mahasiswa Kebidanan Poltekkes Kemenkes Bandung Pelajari Kearifan Lokal Di Kampung Adat Cirendeu

Mei 27, 2025
Wakil Wali Kota Cimahi: Mitigasi Bencana Harus Libatkan Masyarakat

Wakil Wali Kota Cimahi: Mitigasi Bencana Harus Libatkan Masyarakat

Mei 27, 2025
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME