24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
SUARA PAKTA


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Cimahi Health & Fitness Sah! Kota Cimahi Terapkan UMSK Tahun 2025
Cimahi Health & Fitness

Sah! Kota Cimahi Terapkan UMSK Tahun 2025

Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
02 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kota Cimahi, Suara Pakta.Com - Keputusan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) 2025 resmi direvisi Pemprov Jabar. Kota Cimahi yang sebelumnya tak masuk bagian penerapan upah sektoral akhirnya diinstruksikan untuk menerapkannya di tahun depan.

Sebelumnya melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 yang dikeluarkan pada 18 Desember 2024, Pemprov Jabar hanya mengabulkan usulan UMSK 2025 untuk Kabupaten Subang dan Kota Depok. 

Namun pada keputusan itu kemudian direvisi pada 29 Desember 2024, dimana Pemprov Jabar mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024.

"Betul kami sudah terima SK (surat keputusan) perubahannya. Jadi Kota Cimahi wajib menerapkan UMSK tahun 2025," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Febie Perdana saat dikonfirmasi.

Berdasarkan keputusan terbaru itu, penerapan UMSK di Kota Cimahi hanya diterapkan untuk tiga jenis industri yakni sektor kimia farmasi sebesar Rp3.881.831,60, logam dan baja sebesar Rp3.881.831,60 dan padat karya multinasional company sebesar Rp3.870.947,96.

Besaran UMSK itu naik 7 persen dari Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2024 yang sebesar Rp3.627.880. UMSK 2025 di Kota Cimahi hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak di tiga jenis usaha tersebut.

"Jadi UMSK itu nilai UMK 2024 ditambah 7 persen. Yang menerapkan UMSK itu hanya perusahaan yang bergerak di 3 bidang itu saja, sisanya menggunakan UMK," tegas Febie.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan mengirimkan surat edaran kepada perusahaan terkait UMSK yang bergerak di tiga sektor yang ditetapkan. Kebijakan tersebut, baru diterapkan pertama kalinya di Kota Cimahi.

"Tapi sebelum itu kita akan menanyakan yang sektor padat karya multinasional company karena masih belum jelas klafisikasinya. Setelah itu kita baru sosialisasikan ke perusahaan," ujar dia.

Sebab sudah menjadi sebuah keputusan, UMK tahun 2025 itu otomatis harus diterapkan di perusahaan. Meskipun saat ini, Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi menerima laporan bahwa perusahaan di Kota Cimahi sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja.

"Kalau perusahaan kondisinya sedang tidak baik-baik saja. Mereka khawatir apabila regulasi yang dianggap menghambat tidak dibenahi akan makin membuat dunia usaha kerepotan bertahan," tuturnya. (**)

Via Cimahi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Penasehat Hukum Suarapakta

Penasehat Hukum Suarapakta

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Tunjukan Komitmennya, Personel Polsek Gununghalu Lakukan Patroli Siang

Penulis : Rustandi- Agustus 11, 2025 0
Tunjukan Komitmennya, Personel Polsek Gununghalu Lakukan Patroli Siang
Polres Cimahi,Suara Pakta.Com- Dalam upaya mencegah dan menekan terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah personel Polsek Gununghalu melakksanakn patroli pada s…
Software Website Toko Online

Most Popular

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

September 07, 2023
Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

September 07, 2023
Kapolsek Gununghalu AKP Endang Mulyana Pimpin Patroli Malam

Kapolsek Gununghalu AKP Endang Mulyana Pimpin Patroli Malam

Maret 29, 2025

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

Bahtsul Masail Di Gelar PCNU Cilacap Di Dayeuhluhur

Bahtsul Masail Di Gelar PCNU Cilacap Di Dayeuhluhur

Juli 28, 2025
Bhabinkamtibmas Bripka Iman Rahmanto Bantu Anak Sekolah Menyeberang di Depan Pos 4 SMPN 1

Bhabinkamtibmas Bripka Iman Rahmanto Bantu Anak Sekolah Menyeberang di Depan Pos 4 SMPN 1

Juli 28, 2025
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME