24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
SUARA PAKTA


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Cimahi Design Health & Fitness Polri Ayah Bejat Tega Lakukan Rudapaksa Pada Anak Tiri Umur 15 Tahun
Cimahi Design Health & Fitness Polri

Ayah Bejat Tega Lakukan Rudapaksa Pada Anak Tiri Umur 15 Tahun

Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
13 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kota Cimahi Suara Pakta.Com - Polres Cimahi berhasil membekuk Sugiyanto (59), warga Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat yang tega tega melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur berinisial NAK (15).

Lebih bejadnya lagi perbuatan pelaku dilakukan sejak korban masih berusia 8 tahun saat duduk di Sekolah Dasar (SD).

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat jumpa pers mengungkap, kejadian ini diketahui saat korban menyampaikan kepada salah seorang guru di sekolahnya, terkait adanya tindakan yang dilakukan oleh pelaku. 

"Kemudian hal tersebut disampaikan kepada ibunya, dan ibunya melaporkan kepada Polres Cimahi," ungkap AKBP Tri Senin (13/01/2025).

Dijelaskannya, kejadian ini dilaporkan oleh keluarga korban pada 7 Januari 2025, sedangkan kejadian sudah berlangsung saat korban berusia 8 tahun atau sejak Tahun 2017.

"Namun baru di laporkan pada 7 Januari 2025, itu pun korban tidak menyampaikannya secara langsung kepada orangtuanya," ujar Tri.

Menurut Tri, secara psikis, korban mengalami tekanan hingga akhirnya berani menyampaikan keluhannya kepada gurunya. 

"Tentu saja kami dari kepolisian bersama dinas terkait akan mencoba terus melakukan pendekatan, supaya yang bersangkutan bisa kembali untuk beraktivitas. Dan kita siap melakukan trauma healing bersama dinas terkait," tuturnya.

Dari pemeriksaan polisi, Sugiyanto melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya itu, karena tidak dapat mengendalikan hawa nafsu. Bahkan, demi melancarkan aksi tak senonohnya itu, pelaku sampai mengancam korban.

"Pelaku melakukan tindakan kepada korban sejak tahun 2017, dimana korban di bawah ancaman, diancam kalau tidak mau, dia (pelaku) akan meninggalkan ibunya, sehingga korban merasa takut," beber Tri.

Atas perbuatannya Sugiyanto dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegas Tri. (Rustandi)

Via Cimahi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Penasehat Hukum Suarapakta

Penasehat Hukum Suarapakta

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Jajaran Polsek Padalarang Lakukan Bersih-bersih Gereja, Sambut HUT Bhayangkara Ke 79

Penulis : Rustandi- Juni 17, 2025 0
Jajaran Polsek Padalarang Lakukan Bersih-bersih Gereja, Sambut HUT Bhayangkara Ke 79
Polres Cimahi, Suara Pakta.Com- Dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-79 Polsek Padalarang melaksanakan Bhakti Sosial dengan melakukan bersih-bersih tempa…
Software Website Toko Online

Most Popular

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

September 07, 2023
Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

September 07, 2023
Ratusan Warga Terciduk Buang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi

Ratusan Warga Terciduk Buang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi

September 06, 2023

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Lakukan Gatur Lalin di Pos 4 SMPN 1

Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Lakukan Gatur Lalin di Pos 4 SMPN 1

Juni 16, 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Cimahi Selatan Lakukan Sambang Ke RW 01

Bhabinkamtibmas Polsek Cimahi Selatan Lakukan Sambang Ke RW 01

Juni 16, 2025
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME