Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Cimahi Design Health & Fitness Polri Pria Bawa Senpi Di Kota Baru Parahyangan Di Amankan Polres Cimahi
Cimahi Design Health & Fitness Polri

Pria Bawa Senpi Di Kota Baru Parahyangan Di Amankan Polres Cimahi

Polres Cimahi berhasil amankan pria yang memperlihatkan senjata api (Senpi)
Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
04 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kota Cimahi, Suara Pakta.Com- Polres Cimahi berhasil amankan pria yang memperlihatkan senjata api (Senpi) kepada orang pengendara, aksi tersebut sempat viral di media sosial di Video adegan pengancaman itupun memantik beragam komentar dari warganet.

Video tersebut dinarasikan jika pelaku dan korban sempat cekcok karena mobil keduanya bersenggolan. Namun kabar tersebut nyatanya keliru setelah pelaku diamankan Polres Cimahi.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, mengatakan bahwa pelaku berselisih dengan korban, karena pelaku tak terima setelah korban memutuskan hubungan tanpa status diantara keduanya.

“Pelaku mempunyai hubungan dengan salah satu orang berinisial IZ yang berada di dalam mobil tersebut, sehingga tidak benar jika disebutkan ada serempetan,” ungkap Tri Suhartanto, pada saat jumpa pers, Selasa (04/03/2025)

Tri menjelaskan, pelaku sangat mengenal mobil yang dikendarai korban karena mobil tersebut berasal darinya, sehingga pelaku memberhentikan mobil korban dan berusaha untuk berbicara dengan korban.

Tak cukup disitu, pelaku dijelaskan Kapolres Cimahi, berusaha untuk bisa masuk ke dalam mobil korban sambil mengeluarkan sejata api. Hal tersebut kemudian membuat suasana di kawasan Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat saat itu semakin tidak kondusif.

“Jadi, motifnya pelaku tidak terima terhadap korban yang tidak mau lagi menjalin hubungan dengan pelaku,” imbuhnya.

Pelaku cukup kooperatif dengan datang sendiri ke Mapolres Cimahi beserta senjata api yang dibawa saat kejadian, setelah sebelumnya dihubungi,kata AKBP Tri.

“Karena pelaku memang kooperatif. Jadi, begitu pelaporan pada Senin (3/3/2025), kemudian kita hubungi untuk datang ke Polres Cimahi beserta senjata yang dipergunakan saat kejadian,” lanjutnya.

Kendati demikian, pelaku kini dihadapkan pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara untuk senjata api milik pelaku, polisi memastikan akan digudangkan oleh Satintelkam Polres Cimahi. (Rustandi)

Via Cimahi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Penasehat Hukum Suarapakta

Penasehat Hukum Suarapakta

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Gatur Polsek Lembang, Bentuk Pelayanan Kepada Masyarakat Di Pagi Hari

Penulis : Rustandi- Juni 17, 2025 0
Gatur Polsek Lembang, Bentuk Pelayanan Kepada Masyarakat Di Pagi Hari
Polres Cimahi, Suara Pakta.Com- Guna memperlancar arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama saat jam sibuk berangkat kerja dan sek…
Software Website Toko Online

Most Popular

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

September 07, 2023
Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

September 07, 2023
Ratusan Warga Terciduk Buang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi

Ratusan Warga Terciduk Buang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi

September 06, 2023

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Lakukan Gatur Lalin di Pos 4 SMPN 1

Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Lakukan Gatur Lalin di Pos 4 SMPN 1

Juni 16, 2025
Anggota Polsek Sindangkerta Hadiri Makan Gizi Gratis 6 Sekolah

Anggota Polsek Sindangkerta Hadiri Makan Gizi Gratis 6 Sekolah

Juni 16, 2025
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME