Chef Hotel Bintang Lima Di Ciduk Jajaran Polres Cimahi,Ini Masalahnya
Kota Cimahi, Suara Pakta.Com- Seorang Chef hotel bintang lima di Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena kedapatan membuat dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.
Dalam bisnis haramnya, pelaku yang bernama Dimas Arya Pratama (DAP) ini dibantu oleh dua pelaku lainnya yakni Sandy Hermawan (SH) dan Muhammad Rafly (MR) yang perannya sebagai pengedar narkotika jenis tembakau sintetis yang telah diproduksi oleh DAP.
Pelaku DAP ditangkap di rumah kontrakannya yang baru sehari ditempati di Jalan Cisangkan Hilir Gang Bakti IX RT 02/RW 18 Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi Cimahi pada Selasa (15/4) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Total dari tiga pelaku ini, dua orang bertugas mengedarkan atau menjual, sementara yang memproduksi adalah pelaku DAP," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra kepada wartawan saat gelar perkara di rumah kontrakan pelaku di Jalan Cisangkan Hilir Gang Bakti IX RT 02/RW 18, Jumat (18/4).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan terhadap pelaku SH. Dari hasil pendalaman, polisi kemudian meringkus MR dan DAP hingga menemukan rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis.
Rumah kontrakan tersebut digunakan oleh pelaku DAP sebagai home industri, tempat produksi pembuatan, penjualan, menyimpan dan menawarkan narkotika golongan 1, jenis cairan sebagai tembakau sintetis.
"Modus operasi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan membeli bibit narkotika, kemudian diolah menjadi narkotika jenis tembakau sintetis, lalu mereka edarkan dengan cara sistim tempel. Kalau untuk bahan bakunya kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut darimana didapatkan oleh para pelaku," beber Niko.
Dari tangan para pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 17 botol spray kaca ukuran 10 mililiter berisi cairan warna merah diduga mengandung narkotika, 17 botol spray kaca ukuran 5 mililiter berisi cairan warna merah, 2 botol spray kaca ukuran 10 mililiter berisi cairan bening.
Kemudian 1 botol spray kaca ukuran 5 mililiter berisi cairan bening, 40 gram tembakau sintetis siap edar, 2 botol plastik warna putih berisi cairan alkohol, dan botol kaca warna coklat berisikan cairan chloroform yang bernilai Rp350 juta.
"Dari hasil pengungkapan ini setidaknya kami bisa menyelamatkan kurang lebih 35 ribu jiwa dari ancaman narkotika," katanya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama seumur hidup, dan paling singkat 6 tahun," ucap Niko. (Rustandi)
Posting Komentar