Satreskrim Polsek Cikalongwetan Gagalkan Aksi Curanmor Di Kampung Dangdeur, Satu Pelaku Ditangkap
Polres Cimahi, Suara Pakta.Com- Reskrim Polsek Cikalongwetan berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 04.30 WIB di Kampung Dangdeur RT 02 RW 08, Desa Rende, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat.
Korban diketahui bernama Febrian Yoga, seorang karyawan swasta yang tinggal di wilayah Cikalongwetan. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial K, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Menurut Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra melalui Kapolsek Cikalong Wetan AKP Deden Indrajaya di sampaikan Kanit Reskrim Ipda Indra Gunawan mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor Honda Beat tahun 2023 milik korban yang diparkir di garasi rumah. Aksi tersebut diketahui oleh korban, yang kemudian berusaha mengejar pelaku. Namun, korban sempat terintimidasi setelah salah satu pelaku berteriak “tembak” untuk menghalangi pengejaran.
"Beruntung, saat itu anggota gabungan piket fungsi Polsek Cikalongwetan yang sedang melaksanakan giat kring serse melintas di sekitar lokasi kejadian. Mereka mendengar teriakan warga dan langsung melakukan pengejaran serta berhasil mengamankan salah satu pelaku," ujar Ipda Indra, Kamis (16/5/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi D-6462-UEY, empat buah mata astag, satu STNK kendaraan, serta kunci asli kendaraan.
"Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan kunci leter T untuk merusak rumah kunci sepeda motor. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri.
Posting Komentar