Kapolsek Cipatat Kompol Iwan Setiawan Lakukan Pengecekan Kendaraan Dinas
Polres Cimahi, Suara Pakta.Com- Kapolsek Cipatat Kompol Iwan Setiawan memimpin langsung apel pagi dan di langsung dengan pengecekan kendaraan dinas yang di gunakan oleh para anggota,Rabu tanggal 21 Mei 2025 pukul 08.00 Wib, di lapangan apel Polsek Cipatat.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perkap Nomor 2 tahun 2024 tentang penerbitan STNK Randis dan TNKB Randis Polri. Surat Telegram Kapolres Cimahi Nomor : ST/49/V/2025, Perihal Antisifasi penyalahgunaan kendaraan dinas oleh anggota Polri Polres Cimahi. Pemeriksaan kendaraan di hadiri oleh;
• Akp Dede Rukmana Jabatan Kanit Binmas Polsek Cipatat
• Iptu M. Yusuf jabatan Panit lantas Polsek Cipatat.
• Iptu Trianto H. S Jabatan Panit Reskrim Polsek Cipatat.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra di sampaikan oleh Kapolsek Cipatat Kompol Iwan Setiawan mengatakan,kegiatan tersebut meliputi pengecekan kondisi fisik kendaraan, kelengkapan surat-surat, dan kedisiplinan anggota dalam menggunakan kendaraan dinas.
"Ia tegaskan,bagi Personel yang Pinjam Pakai Kendaraan Dinas Roda Dua, agar Kendaraan tersebut dirawat dengan Baik dan Benar, dan tidak dipinjam pakai kepada orang lain tidak digadaikan serta Jangan Sampai Hilang, tegas Kompol Iwan.
Kapolsek juga tekankan apabila kendaraan tersebut sampai hilang Personel harus Ganti Rugi Kepada Negara sehingga akan dilaksanakan Sidang disiplin / KKEP.
"Lebih lanjut Kompol Iwan memaparkan, kegiatan pemeriksaan kendaraan ini akan dilaksanakan secara rutin setiap untuk memastikan kesiapan dan kelengkapan administrasi seluruh anggota Polsek Cipatat.
Dengan langkah ini, Kapolsek berharap anggota Polsek Cipatat tetap menjaga kesehatan serta kekompakan dalam pelaksanaan tugas, sehingga dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," tandas AKP Deden. (Rustandi)
Posting Komentar